tirto.id - Ringkasan materi Perilaku Konsumen bisa digunakan sebagai bahan belajar siswa kelas 10 SMK jurusan Pemasaran.
Cakupan ringkasan materi di bawah ini meliputi pengertian, dimensi, aspek, serta pendapat ahli terkait perilaku konsumen.
Di samping itu, ringkasan materi Perilaku Konsumen akan menjelaskan tentang regulasi yang mengatur tentang perilaku konsumen di Indonesia beserta tujuannya.
Ringkasan Materi Perilaku Konsumen
Berikut ini rangkuman materi Perilaku Konsumen untuk siswa SMK kelas 10.
Pengertian perilaku konsumen
Secara umum, perilaku konsumen adalah sikap yang memengaruhi keputusan seorang pelanggan dalam melakukan pembelian suatu produk atau jasa.Banyak ahli yang memaparkan teori perilaku konsumen, salah satunya Schiffman dan Wisenblit dalam bukunya, Consumer Behavior (2015).
Schiffman dan Wisenblit memaparkan bahwa perilaku konsumen adalah segala laku pelanggan, mulai dari mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, hingga berhenti mengonsumsi barang atau jasa yang diharapkan dapat memuaskan kebutuhannya.
Perilaku konsumen mengacu pada dua hal. Pertama, cara individu atau kelompok saat mengambil keputusan. Ini biasanya berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang dimiliki seperti waktu, uang, dan usaha. Hal-hal yang perlu dicatat mencakup apa yang dibeli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, hingga seberapa sering mereka menggunakan produk atau jasa.
Kedua, cara individu atau kelompok memproses layanan jasa atau barang yang dibeli. Hal-hal yang perlu dipertanyakan meliputi apakah yang dibeli kemudian disimpan, dibuang, diberikan, dijual, dipinjamkan, atau disewakan kepada orang lain.
Dimensi perilaku konsumen
Dimensi perilaku konsumen terdiri atas 3 aspek utama yakni pelanggan, peranan konsumen, dan perilaku konsumen.1. Pelanggan
Pelanggan terdiri atas dua tipe yakni konsumen akhir dan konsumen bisnis.- Konsumen akhir (konsumen rumah tangga) adalah konsumen yang melakukan pembelian guna memenuhi kebutuhan sendiri, keluarga, atau sebagai hadiah untuk teman atau kerabat tanpa diperjualbelikan.
- Konsumen bisnis merupakan konsumen yang melakukan pembelian untuk kebutuhan pemrosesan lebih lanjut seperti dijual, disewakan, atau dipakai untuk kebutuhan sosial dan publik.
2. Peranan Konsumen
Perananan konsumen dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni user (pengguna), payer (pembayar), dan buyer (pembeli).- Pengguna bisa didefinisikan sebagai konsumen yang benar-benar mengonsumsi atau menggunakan produk.
- Pembayar, yakni orang yang diuntungkan dari pembelian produk tersebut.
- Pembeli dapat diartikan sebagai orang yang terlibat dalam pembelian produk.
3. Perilaku konsumen
Perilaku konsumen meliputi aktivitas mental dan aktivitas fisik yang menunjukkan pihak yang terlibat, karakteristik konsumen, hingga faktor yang memengaruhi proses perilaku konsumen. Perilaku konsumen penting diketahui oleh perusahaan agar kepuasan pelanggan dapat tercapai.Setidaknya terdapat lima aspek khusus perilaku konsumen sebagai berikut:
- Perilaku konsumen berkaitan pemahaman atas sejumlah keputusan dengan whether, what, why, when, where, how, how much, how often, dan how long konsumen dalam membeli, memakan, atau menghentikan penggunaan produk.
- Perilaku konsumen yang tidak terbatas seputar pembelian namun juga mencakup 3 hal pokok lain meliputi perilaku memperoleh, using behavior, dan disposing behavior.
- Perilaku konsumen beraneka ragam mengikuti bentuk produk seperti barang fisik, jasa, aktivitas, event, orang, hingga gagasan.
- Perilaku konsumen dapat melibatkan banyak orang dalam peran berbeda seperti ada pihak inisiator, influencer, pembuat keputusan, pembeli, hingga pengguna.
- Perilaku konsumen merupakan konsep dinamis di mana fase akuisisi, konsumsi, dan pembuangan terjadi saban waktu.
Link Download UU Perlindungan Konsumen
Dalam memperlancar proses jual beli dan melindungi perilaku konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 20 April 1999.Tujuan aturan tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan konsumen, dan kepastian hukum.
UU No. 8 Tahun 1999 dapat didownload melalui link sebagai berikut:
LINK DOWNLOAD UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin