Menuju konten utama
Rancangan APBN 2023

Rincian Kerangka Ekonomi Makro & Kebijakan Fiskal Dalam RAPBN 2023

Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2023.

Rincian Kerangka Ekonomi Makro & Kebijakan Fiskal Dalam RAPBN 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Untuk asumsi dasar pertumbuhan ekonomi di tahun depan diusulkan pemerintah mencapai hingga 5,9 persen.

“Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2023 untuk pertumbuhan ekonomi 5,3 persen hingga 5,9 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jumat (20/5/2022).

Bendahara Negara ini mengatakan, untuk inflasi dalam RABN 2023 diusulkan mencapai 2,0 persen hingga 4,0 persen, nilai tukar Rupiah Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS, dan tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 7,34 persen hingga 9,16 persen.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia ditetapkan 80 - 100 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 619 ribu - 680 ribu dolar AS barel per hari dan lifting gas 1,02 juta hingga 1,11 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani melanjutkan, dengan pengelolaan fiskal yang sehat disertai efektivitas stimulus kepada transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, maka tingkat pengangguran terbuka 2023 dapat ditekan dalam kisaran 5,3 persen hingga 6,0 persen.

Sedangkan angka kemiskinan ditetapkan dalam rentang 7,5 persen hingga 8,5 persen, rasio gini dalam kisaran 0,375 hingga 0,378 serta Indeks Pembangunan Manusia dalam rentang 73,31 hingga 73,49.

Selain itu Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 103 sampai dengan 105 dan 106 sampai dengan 107.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz