tirto.id - Biaya haji tahun 2025 sudah keluar setelah terbitnya Keppres Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Pada saat pendaftaran, calon jamaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25.000.000. selain itu,calon jamaah juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account. Sehingga, besaran pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jamaah ialah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan nilai manfaat.
Selain itu, Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000 .
Berdasarkan rilis yang ada, Bipih yang dibayarkan jemaah haji berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan. Jumlah perbedaan tersebut berkaitan dengan perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah.
Lebih lanjut, Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi biaya di Makkah dan sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup. Kemudian, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Berikan rincian Besaran Bipih Jamaah Haji 2025 maupun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Besaran Bipih Jamaah Haji 2025
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU 2025
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259
Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025
Pemerintah telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dilansir dari laman Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra