Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka penyanyi Januarisman Runtuwene di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka penyanyi Januarisman Runtuwene di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris "Idol" itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. tirto.id/Andrey Gromico & Antara Foto
Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya