Menuju konten utama

Riezky Aprilia Klaim Tidak Tahu Soal Suap PAW dan Tak Kenal Harun

Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka cum buronan Harun Masiku.

Riezky Aprilia Klaim Tidak Tahu Soal Suap PAW dan Tak Kenal Harun
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku (HAR).

Usai diperiksa, Riezky mengaku tak tahu apa-apa soal upaya culas tersebut. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka cum buronan Harun Masiku.

"Intinya saya tidak tahu menahu masalah urusan PAW ini. Karena saya taunya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Riezky bahkan mengklaim tak mengetahui kader PDIP bernama Harun Masiku tersebut. Kendati Harun digadang-gadang berasal dari daerah pilihan yang sama dengannya.

"Kalau Harun saya kenal juga tidak sama dia. Bagaimana mau komunikasi, satu (dapil) Sumatera Selatan bukan berarti saya kenal kan," jawabnya ketus.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu.

Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap. Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri