Menuju konten utama

Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal Harun Masiku Saat Diperiksa KPK

Wahyu Setiawan mengaku diberondong 20 pertanyaan terkait pengetahuannya terhadap sosok Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal Harun Masiku Saat Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan untuk tersangka pemberi suap Harun Masiku. Wahyu yang juga tersangka di kasus yang sama menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Wahyu mengatakan diberondong 20 pertanyaan terkait pengetahuannya terhadap sosok Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak. Saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," kata dia usai pemeriksaan.

Wahyu juga mendaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Harun Masiku.

"Tidak kenal, nggak pernah ketemu, nggak pernah komunikasi," kata Wahyu.

Dalam konstruksi kasus penyuapan, KPK menyebut telah terjadi pemberian uang kepada Wahyu sebanyak dua kali. Wahyu menerima Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dari Agustiana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Pemberian uang kedua ini melalui seorang staf di DPP PDIP, dan Harun Masiku beri uang Rp850 juta kepada Saeful.

Saeful memberikan Rp150 juta kepada Doni. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiana dan Rp250 juta untuk operasional. Rp450 juta itu rencananya akan diberikan Rp400 juta kepada Wahyu, namun kadung di tangkap KPK.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap.

Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz