Menuju konten utama

Ridwan Kamil Terbitkan SK, Buruh Pertimbangkan Batalkan Aksi

KSPI mengapresiasi Gubenur Jabar yang menerbitkan Surat Keputusan terkait upah mininum kabupaten/kota 2020.

Ridwan Kamil Terbitkan SK, Buruh Pertimbangkan Batalkan Aksi
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertimbangkan pembatalan aksi besar-besaran di Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan Gubernur Ridwan Kamil baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 561.Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2020.

Sikap tersebut, menurut Said, pertanda bahwa Ridwan memperhatikan tuntutan buruh.

“Keputusan ini memberikan kepastian agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK. Karena gubernur sudah merespons tuntutan buruh, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan,” ujar Iqbal dalam rilis, Minggu (1/12/2019).

Sebelumnya, Iqbal dan KSPI sempat mengecam dan mewacanakan demo lantaran Ridwan Kamil hanya menetapkan UMK tahun 2020 lewat surat edaran.

Surat edaran, mereka nilai tidak cukup punya sifat mengikat, karena sifatnya cuma sukarela.

Akibatnya banyak buruh khawatir perusahaan tidak akan menaati aturan tersebut, apalagi jumlah UMK Jawa Barat pada 2020 mengalami kenaikan.

“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” kata Iqbal saat itu.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51 persen sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan. Kenaikan ini sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota di 27 Kabupaten/Kota kepada Gubernur Ridwan Kamil.

Dalam SK yang ditetapkan dan ditandatangani Ridwan Kamil tertanggal 1 Desember 2019, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi Rp4.594.324,54; disusul Kota Bekasi Rp4.589.708,90; Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51; dan Kota Depok (Rp4.202.105,87). Adapun daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Banjar (Rp1.880.654,54).

Kendati tindakan gubernur mengeluarkan SK diapresiasi, KSPI tetap menilai tugas Ridwan Kamil belum tuntas. Mereka mendesak agar dalam waktu dekat gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan SK.

Iqbal lantas mengingatkan agar gubernur mengeluarkan sikap yang melarang perusahaan mengeluarkan Upah Minimum Padat Karya dengan besaran di bawah upah minimum.

Sebab, menurut Iqbal, kesepakatan itu melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

“Apalagi sudah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai upah padat karya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2020 atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hard news
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali