tirto.id - Kadin Indonesia mengusulkan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum secara sama rata, terutama daerah yang memiliki upah minimum tinggi guna menghindari fenomena pemindahan pabrik dari satu daerah ke daerah lain.
“Jadi ada beberapa daerah yang kenaikannya diharapkan tidak setinggi yang lain. Nanti yang rugi siapa? Daerah itu sendiri. Pindah kok,” ucap Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Rosan menilai tingkat upah di setiap daerah saat ini tidak rata, bahkan bisa dikatakan jomplang. Misal, upah di Karawang saat ini menembus Rp4 juta per bulan, padahal di daerah lain seperti Jawa Tengah masih di kisaran Rp1,6 juta per bulan.
Oleh karena itu, lanjutnya, kenaikan upah di Karawang perlu disetop atau kenaikannya dibatasi. Sementara untuk kenaikan upah di Jawa Tengah dapat dilakukan sesuai dengan formula yang berlaku saat ini.
“Jadi, mungkin yang sudah Rp4 juta per bulan, mungkin kenaikannya 5 persen, sementara yang masih Rp1,6 juta per bulan boleh naik 8,5 persen,” tuturnya.
Dari usulan Kadin itu, Rosan berharap kesenjangan upah antara daerah bisa menipis atau upah di daerah menjadi merata dalam jangka panjang. Setelah itu, sambungnya, pemerintah bisa menerapkan kenaikan upah secara sama rata.
“Jadi enggak bisa kita kadang-kadang pukul rata semua, kan enggak bisa. Biar semua sejajar dulu. Nah, baru kita naiknya sama-sama, bareng-bareng,” ucap Rosan.
Selain kenaikan upah minimum, Rosan juga mengusulkan agar upah sektoral tersebut dihilangkan, dan dibedakan antara padat karya, non padat karya, dan UMKM. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait usulannya tersebut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang