tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo berharap majelis hakim membebaskannya dari tuntutan yang telah dijatuhkan jaksa.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Ia mengaku tak sedikit pun menghendaki, merencanakan dan turut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Dalam poin pembelaannya, Ricky Rizal juga menyebut bahwa dirinya sempat mempertahankan skenario kebohongan Sambo karena merasa tertekan.
"Saya merasa gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak-menembak tersebut," ungkap Ricky.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky