tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal menceritakan perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Hal tersebut disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2022.
Mulanya, Ricky bercerita tentang hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat memanggil dirinya ke lantai 3 rumah Saguling.
“Bapak menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya, amankan saya, ‘kalau dia melawan, kamu berani gak tembak dia?’ Saya jawab, 'saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," kata Ricky dalam persidangan.
“Artinya perintah terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ricky.
"Kalimatnya begitu? Bukan hajar?" tanya hakim.
"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Ricky.
"Tapi tembak?" tanya hakim.
"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia? Kalau dia melawan," kata Ricky.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz