tirto.id - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik pendirian bursa kripto digagas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Pendirian bursa kripto diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan menuturkan, hadirnya pendirian bursa kripto menjadi angin segar untuk pelaku usaha atau pemain uang digital. Di samping bursa ini juga akan menjadi Self Regulatory Organization (SRO) yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berinvestasi di aset digital kripto.
"(Bursa ini) tentunya menyediakan sistem pencatatan yang nantinya perdagangan tetap terjadi di masing-masing pedagang aset kripto yang ada saat ini," kata Teguh kepada Tirto, Jumat (21/7/2023).
Teguh berharap dengan tersedianya sistem tersebut, para pedagang aset kripto dapat menyediakan fasilitas perdagangan di platform mereka secara teratur, wajar, dan efisien. Untuk diketahui, minat masyarakat berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh.
Hal itu terlihat dari penambahan pelanggan aset kripto tercatat mencapai 141,8 pelanggan per Juni 2023. Sementara itu, pada Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.
Kemudian, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB)
Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut menjadi bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal ini tentunya untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto,Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin