tirto.id - Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengurangi penyaluran ekspor gas ke Singapura sejak Sabtu (24/10/2026). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan upaya pemangkasan dilakukan guna mengalihkan lebih banyak pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik domestik sekaligus menjaga pasokan energi di dalam negeri.
Beberapa hari sebelum pemangkasan, Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pun menyebut pemerintah Indonesia akan mengevaluasi ekspor energi yang dinilai tidak menghargai Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo.
"Saya akan melakukan evaluasi dan saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia," kata Bahlil, Kamis (22/10/2026) lalu.
Aksi pemangkasan ekspor migas Indonesia ke Singapura lantas dikaitkan dengan dinamika politik kedua negara yang diwarnai isu sensitif beberapa waktu terakhir. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah upaya Singapura mengirimkan surat peringatan hingga menempuh upaya hukum terhadap tujuh perusahaan Indonesia yang diduga sebagai pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap karhutla tersebut sampai ke Singapura dan mengganggu negara yang disebut The Lion City itu.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai, pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura seharusnya menjadi kebijakan jangka panjang. Sebab, menurut Bisman, Indonesia masih menghadapi persoalan pasokan gas dalam negeri, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri.
Di saat yang sama, pengurangan ekspor gas itu juga tidak tepat disebut sebagai tindakan balasan terhadap aksi politik Singapura. Dia beralasan, tidak ada bukti yang menunjukkan pengurangan ekspor itu dilakukan sebagai respons atas polemik hubungan RI-Singapura.
“Pertimbangan utamanya tentu kebutuhan gas domestik, terutama untuk pembangkit listrik dan industri, karena memang faktanya Indonesia mengalami masalah dalam pasokan gas domestik, tetapi memang berkembang jadi isu politik, walaupun enggak ada bukti atau indikasi yang jelas,” kata Bisman melalui pesan singkat, Senin (26/10/2026).
Bisman menyebutkan, kebijakan pengurangan ekspor gas seharusnya tetap didasarkan pada kepentingan ekonomi atau ketahanan energi nasional. Akan tetapi, pemerintah dinilai perlu memperhitungkan kemampuan infrastruktur domestik, jika ingin mengalihkan lebih banyak pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Jadi kebijakan tersebut tidak tepat disebut sebagai tindakan balasan terhadap Singapura dan memang harus tetap karena kepentingan ekonomi dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Bisman menyatakan jaringan penyaluran gas menuju Batam, Bintan, dan Sumatra telah tersedia. Jaringan gas itu juga dinilai cukup memadai untuk menampung tambahan pasokan dalam volume terbatas. Meski demikian, kapasitas infrastruktur tersebut dinilai belum dapat mengakomodasi peningkatan volume gas dalam jumlah banyak.
“Infrastruktur penyaluran gas ke Batam, Bintan, dan Sumatra sudah tersedia dan kondisi lumayan memadai, kalau untuk kenaikan volume terbatas masih mampu, tetapi jika naik signifikan [infrastruktur penyaluran gas tersebut] belum cukup punya kemampuan,” urai Bisman.
Oleh karena itu, kata Bisman, pengurangan ekspor gas tergolong dapat dilakukan dalam jangka panjang seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi Tanah Air.
Namun, pemerintah, kata Bisman, perlu melakukan perhitungan dengan benar, termasuk mengantisipasi risiko hukum atau potensi persoalan imbas perubahan alokasi ekspor.
“Pengurangan ekspor ini realistis dan ini bagus bisa menjadi kebijakan jangka panjang karena ke depan kebutuhan domestik akan terus meningkat. Tetapi memang perlu dihitung dg cermat dan termasuk mitigasi risiko hukum dan kemungkinan ada sengketa,” ujar Bisman.
Sementara itu, pengamat Center of Reform on Economics (CORE), M. Ishak Razak, menilai, pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura lebih tepat disebut sebagai penyesuaian sementara untuk memenuhi kebutuhan Tanah Air.
Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan prioritas pasokan gas bagi kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera, serta dukungan terhadap kebutuhan industri.
Ishak turut menyinggung dalih pemerintah soal pengurangan ekspor dilakukan lantaran pemeliharaan fasilitas. Langkah tersebut dinilai tidak dapat disimpulkan sebagai respons politik terhadap sikap Singapura.
“Jika membaca statement pemerintah, pengurangan ekspor gas sebagai respons terhadap kebutuhan domestik, yaitu prioritas kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra serta dukungan industri, di tengah pemeliharaan fasilitas pascablackout minggu lalu,” tuturnya melalui pesan singkat, Senin.
“Bahkan pernyataan terbaru Bahlil menolak keterkaitan dengan konflik sebagai dasar langsung langkah ini,” lanjut dia.
Ishak menyampaikan, pengurangan ekspor tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan itu tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perjanjian ekspor gas dengan Singapura.
Di satu sisi, Ishak menilai, pemerintah dapat memanfaatkan jaringan pipa yang telah tersedia untuk mengalihkan pasokan gas bagi kebutuhan domestik.
Jaringan tersebut meliputi West Natuna Transportation System (WNTS) menuju Batam dan jaringan pipa transmisi gas dari Sumatera, yakni TGI.
“Infrastruktur yang digunakan adalah jaringan pipa yang sudah ada, WNTS ke Batam dan TGI dari Sumatera, untuk menyalurkan volume tersebut ke pembangkit PLN dan kebutuhan listrik setempat. SKK Migas melakukan pemantauan harian agar alokasi terserap sesuai kebutuhan,” tutur Ishak.
Ia menambahkan, pengurangan ekspor belum tepat dianggap sebagai kebijakan permanen. Sebab, pemerintah disebut masih melakukan penyesuaian pasokan berdasarkan kebutuhan dalam negeri.
Mengingat, perubahan kontrak yang berlaku saat ini akan berakhir pada akhir 2028. Dengan demikian, evaluasi lanjutan dapat dilakukan usai periode tersebur.
“Karena itu, langkah ini lebih tepat dipandang sebagai penyesuaian sementara dan bukan permanen. Perubahan kontrak akan berakhir pada akhir 2028, sehingga evaluasi lebih lanjut dapat dilakukan pada masa itu tentu dengan prioritas ketahanan pasokan domestik,” urai Ishak.
Akui Pangkas Alokasi Ekspor
Terbaru, Bahlil mengakui pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD) atau 31 miliar BTUD.
Menurut Bahlil, total ekspor gas pipa RI ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pengurangan sebesar 31 BBTUD itu disebut setara sekitar 8 persen dari total ekspor gas pipa tersebut.
"Yang kemarin kita potong itu adalah 31 BBTUD. Hanya kurang lebih sekitar 8 persen [dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura]," ucapnya saat konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin.
Bahlil menyatakan pemerintah tetap menghormati perjanjian yang telah disepakati dengan negara mitra. Pengurangan pasokan itu disebutnya belum membuat Indonesia melanggar kewajiban kontrak antara RI dan Singapura.
Bahlil menerangkan, jumlah ekspor yang dipangkas masih dalam batas minimum sesuai kontrak. Batas maksimal potongan pasokan yang diekspor, yakni 91-92 BBTUD.
Bahlil mengatakan, pengurangan pasokan dilakukan lantaran ada kegiatan pemeliharaan atau shutdown pada fasilitas produksi gas.
Selain itu, pengurangan juga dilakukan karena pemerintah disebut hendak memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Utamanya, pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN serta industri yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.

Dia menambahkan, pengurangan ekspor sebesar 31 BBTUD tersebut berasal dari sejumlah wilayah produksi gas di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bahlil kembali menyampaikan pengurangan ekspor tersebut tidak menunjukkan adanya ketidakpatuhan Indonesia terhadap kontrak. Pemerintah diklaim baru akan menghadapi persoalan kontrak jika pengurangan pasokan melewati batas minimum yang telah disepakati.
Bahlil menambahkan, Pemerintah RI menghargai kontrak dan hubungan dengan negara mitra. Namun, dia meminta agar hal tersebut berlaku dua arah.
Hubungan antarnegara disebut seharusnya dibangun dengan prinsip saling menghormati atau hanya menuntut satu pihak mematuhi kesepakatan.
Disinggung Menteri Singapura
Sebelumnya, Menteri Energi, Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, menyatakan pemerintah Singapura bakal menempuh upaya hukum jika ada pelanggaran kontrak dalam proses pengurangan gas alam dari Indonesia.
Menurut dia, berdasar informasi dari Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA), pasokan gas alam dari Indonesia memang dikurangi. Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong, disebut telah menyampaikan informasi yang sama.
Tan See Leng menyatakan pasokan gas Singapura dilindungi kontrak komersial antara Gas Supply Pte Ltd (GSPL) dan pemasok dari Indonesia. Dia berharap kontrak tersebut dipatuhi kedua negara.
Kata dia, GSPL bakal menghubungi pihak pemasok gas alam dari Indonesia soal ketentuan pengiriman gas alam itu. Jika ada pelanggaran kontrak, pihak Pemerintah Singapura disebut akan menempuh jalur hukum.
Tan See Leng menyatakan, pengurangan pasokan gas alam itu secara total berjumlah 17 miliar British therman unit (BBUTD) per hari atau selama 18 hari.
Meski demikian, dia berujar, pengurangan pasokan gas alam dari Indonesia tidak berpengaruh besar. Singapura disebut masih memiliki pasokan gas yang cukup.

Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































