Menuju konten utama

RI Kecam UU Israel Soal Permukiman Ilegal Israel

Pemerintah Indonesia mengecam pemberlakuan undang-undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

RI Kecam UU Israel Soal Permukiman Ilegal Israel
Mural perdamaian di tembok perbatasan Israel dan Palestina di Rammalah. Getty Images

tirto.id - Pemerintah Indonesia mengecam pemberlakuan undang-undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Menurut siaran pers di laman resmi Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (13/2/2017), undang-undang yang dikenal dengan "Regulation Bill" itu disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, 7 Februari 2017.

Undang-Undang tersebut memberikan dasar hukum bagi Israel untuk secara retroaktif mengesahkan status dan memberikan kekebalan hukum bagi ribuan bangunan permukiman ilegal yang telah dibangun oleh Israel di tanah dan wilayah Palestina sejak dimulainya pendudukan Israel pada 1967.

"Pemberlakuan Undang-Undang tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) mengenai permukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur", menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu dan resolusi terkait lainnya telah menegaskan bahwa pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak 1967 tidak memiliki legalitas dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Untuk itu, Dewan Keamanan PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.

Pemerintah RI meyakini "Regulation Bill" akan menjadi hambatan serius bagi proses perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan, serta menghalangi perwujudan Solusi Dua Negara (two-state solution) sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Konferensi Perdamaian Timur Tengah di Paris pada 15 Januari 2017.

"Penerapan sepihak Undang-Undang ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan," kata Kementerian Luar Negeri.

Pemerintah RI menyerukan agar PBB dan masyarakat internasional tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kebijakan Israel tersebut, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat internasional untuk proses perdamaian di Timur Tengah.

Sebagai salah satu negara yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PALESTINA ISRAEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri