tirto.id - DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (RUU Pilkada) menjadi usulan inisiatif DPR.
Keputusan itu diketok oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah disetujui semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan Maharani.
Seluruh fraksi lantas menjawab setuju secara serempak. "Setuju," jawab mereka.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan ada tiga fraksi yang menyampaikan pandangannya perihal RUU Pilkada tersebut. Fraksi PKS menyatakan menolak, sedangkan dari Demokrat dan PKB menyatakan ada catatan.
Penolakan RUU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menolak RUU tersebut karena ada pengubahan materi mengenai jadwal pilkada dan jadwal pelantikan dari November menjadi September.
"Kami menolak, alasannya karena kita sudah menentukan pada November tanggal 27. Kalau mau revisi harusnya kita lakukan jauh-jauh hari, jangan sekarang. Kalau sekarang bisa sangat rushing. Karena KPU perlu persiapan dan lain-lainnya," kata Mardani usai rapat Baleg di Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR RI pada Selasa (24/10/2023).
Mardani mencurigai ada titipan Istana mengenai proses Revisi Undang-undang Pilkada. Kecurigaan tersebut muncul karena pada September 2024, Presiden Joko Widodo masih berkuasa.
Mardani juga mempertanyakan mengapa proses revisi ini tidak dilakukan di Komisi II DPR RI sebagaimana tugas, pokok dan fungsinya sebagai mitra dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa RUU Pilkada ini seharusnya dilakukan melalui jalur Perppu dari pemerintah bukan DPR.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan