tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons rencana Polda Metro Jaya yang akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan perihal dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan UU Nomor 6 Tahun 2018, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan surat yang diterima Tirto, Anies akan diminta klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) besok pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggaran kesehatan perihal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang menyelenggarakan Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Riza mengatakan akan menanyakan perihal pemanggilan tersebut kepada Gubernur Anies. "Nanti saya tanya [ke Anies]," kata Riza sat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).
Namun Politikus Partai Gerindra itu mengklaim jika Pemerintah Provinsi DKI telah menyurati untuk meminta penyelenggara acara mematuhi protokol kesehatan. Bahkan sampai Pemprov DKI Jakarta datang ke acara tersebut.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta dan seterusnya. Yang bersangkutan [Rizieq dan penyelenggara] tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada. Bahkan membayar langsung secara tunai," ucap dia.
Riza pun telah meminta kepada Rizieq cs dan seluruh warga DKI agar jangan sampai ada lagi acara yang menimbulkan kerumunan di ibu kota. Apabila ingin menyelenggarakan acara keagamaan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi peserta yang hadir dan menggunakan masker.
"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual. Tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz