Menuju konten utama

Respons Pengusaha Otomotif Soal Relaksasi Prosedur Ekspor Mobil

Pelaku usaha industri otomotif menyambut positif langkah pemerintah merelaksasi prosedur ekspor kendaraan bermotor.

Respons Pengusaha Otomotif Soal Relaksasi Prosedur Ekspor Mobil
Petugas berjalan di antara mobil-mobil yang siap diekspor di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd.

tirto.id - Pemerintah memutuskan merelaksasi prosedur ekspor kendaraan bermotor per bulan ini. Relaksasi itu berupa penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU).

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMI), Edward Otto Kanter menyambut baik kebijakan pemerintah itu karena mempermudah masuknya kendaraan bermotor ekspor ke Pabean.

Menurut dia, selama ini mobil yang diproduksi harus disimpan terlebih dahulu dengan jangka waktu mencapai 7 hari.

Edward menuturkan, sebelum relaksasi prosedur berlaku, ekspor kendaraan bermotor harus dikenai syarat pembuatan dokumen atau manifest bergantung pada destinasi negara tujuannya. Syarat itu, kata dia, menyumbang lamanya jangka waktu penyimpanan produk.

“Tadinya kami membuat mobil harus di-hold dulu karena harus urus dokumen. Tapi dengan adanya relaksasi ini kami tidak perlu menyetok di luar,” kata Edward usai konfrensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi atau CBU di pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta pada Selasa (12/2/2019).

Dia menambahkan kebijakan baru tersebut juga bisa menekan biaya tinggi di rantai pasok kendaraan bermotor. Sebab, mobil yang diproduksi dapat segera dikirim ke area pemuatan di Pabean.

“Kami jadi bisa hilangkan cost supply chain-nya. Biasanya pengeluarannya ratusan ribu, tergantung berapa hari kita simpan per-unitnya,” kata Edward.

Penyederhanaan prosedur itu dilakukan lewat penerbitan Peraturan Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

Saat menggelar konferensi pers mengenai penyederhaan prosedur ekspor itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ketentuan baru itu bisa mengurangi biaya logistik, yakni penyimpanan serta pengangkutan kendaraan bermotor, dan bongkar muat sampai 19 persen per tahun.

“Estimasi total cost efficiency [senilai] Rp314,4 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom