tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan itu dipastikan dapat mengurangi biaya logistik dan bongkar muat sampai 19 persen per tahunnya.
Rinciannya, menurut Sri Mulyani, terdiri atas biaya penyimpanan dan bongkar muat dapat dihemat mencapai Rp600 ribu per mobil.
Sementara itu, biaya pengangkutan melalui truk dapat dihemat mencapai Rp150 ribu per mobil.
Dengan estimasi ekspor mobil sebanyak 300 ribu unit per tahun dan penghematan Rp750 ribu per tahun per mobil, Sri Mulyani memperkirakan setidaknya efisiensi pengeluaran produsen mencapai Rp225-314 miliar per tahun.
“Estimasi total cost efficiency Rp314,4 miliar per tahun. Lumayan berarti pajak nambah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi atau Completely Built Up (CBU) di pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Selasa (12/2/2019).
Menuru Sri, produsen dapat memasukkan mobilnya ke kawasan pemuatan di Pabean tanpa terlebih dahulu mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Selain itu, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) kini tak lagi diperlukan oleh produsen untuk melakukan proses itu. Sebaliknya, informasi jumlah dan jenis barang dapat dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan kapal.
“Dulu semua dipenuhi termasuk rincian dan barang dokumen. Jadi menimbulkan implikasi (perlambatan),” ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri, saat ini mobil yang telah selesai diproduksi dapat dikirim langsung ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan.
Hal ini, kata Sri, akan berdampak positif pada penurunan stok 36 persen dari total yang harus disimpan produsen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali