Menuju konten utama

Respons Mahfud MD soal Pondok Pasantren Al-Zaytun

Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi.

Respons Mahfud MD soal Pondok Pasantren Al-Zaytun
Plt Menkominfo Mahfud MD (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons perihal dugaan penyimpangan ajaran agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabuapten Indramayu, Jawa Barat.

"Saya masih mendalami dari sumber-sumber lain yang pernah aktif di Al Zaytun. Rapat Eselon I lintas kementerian dan lembaga dengan tambahan penjelasan dari MUI sudah dilakukan Rabu, 21 Juni," kata Mahfud, Kamis (22/6/2023).

Selanjutnya, pemerintah akan memilah pesantren yang terkait pembinaan, pesantren yang para santrinya harus dijaga dan pesantren yang terkait pelanggaran hukum pidana.

Mahfud bilang, pemerintah akan mendalami posisi dan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

Ia juga bakal mengkonfirmasi dengan tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat.

"Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi kami akan bekerja cepat. Pekan depan kami sudah punya bahan dan akan segera membicarakan dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya," ucap dia.

Al Zaytun dipimpin oleh Panji Gumilang. Ajaran Islam yang diduga menyimpang seperti:

  1. Pihak Al Zaytun menarik iuran paksa dengan dalih infak dan menjadikan surat At Taubah ayat 103 sebagai dasar. Infak tersebut ditarifkan dengan nominal Rp12 miliar untuk yang tinggal di desa maju dan Rp5 miliar untuk desa tertinggal. Jika tidak mampu membayar, pihak pesantren Al menawarkan cara lain untuk melunasi infak yakni dengan menjual anak kandung atau menjual diri.
  2. Mengubah ketentuan ibadah haji dan melempar jumrah. Pihak Al Zaytun mengatakan menunaikan haji bisa dilaksanakan di lahan pesantren, dengan mengelilingi lahan 1.200 hektar milik pesantren memakai mobil.
  3. Pimpinan pesantren mengubah syahadat "Tiada Tuhan selain Allah" menjadi "Tiada negara selain negara Islam". Mereka pun mengklaim negara di luar Islam adalah negara kafir.
  4. Mencampurkan jemaah laki-laki dan perempuan dalam satu saf salat Idulfitri.

Baca juga artikel terkait PONPES AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat