tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan wacana revolusi yang digaungkan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis dalam demonstrasi 1310 bisa dikategorikan makar.
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral mengatakan, revolusi sebagai upaya mengambil kekuasaan paksa dan tidak sesuai mekanisme demokrasi.
"Revolusi itu pengambilalihan kekuasaan dengan kekuatan paksa, bukan dengan mekanisme demokratis yang kita kenal sebagai pemilihan umum. Jadi kalau menggaungkan revolusi itu hanya dengan makar," kata Donny saat dihubungi, Rabu (15/10/2020).
Sebelumnya, dalam aksi demonstrasi 1310 menolak UU Cipta Kerja, Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis mengumumkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab telah bebas dari segala tuduhan dan kasus di Arab Saudi.
Menurut Shobri, Rizieq pun akan kembali ke Indonesia setelah mengurus dokumen kepulangan ke Tanah Air. Shobri pun mengatakan kalau kepulangan Rizieq sebagai upaya revolusi menyelamatkan Indonesia.
"Imam besar Habib Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi," kata Shobri dari atas mobil komando saat demo tolak Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).
Selain itu, Donny pun mengatakan, dalil bahwa pemerintah tidak membantu kepulangan Rizieq adalah sesat berpikir. Sebab, kata Donny, "Mana bisa cekal dicabut tanpa pemerintah, yang cekal kan pemerintah, mana bisa, masa yang mencekal tidak terlibat, ya kan pemerintah yang mencekal, masa yang mencabut orang lain? Kan enggak mungkin."
Donny mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil sikap spesifik terkait kepulangan Rizieq. Sebab, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia saat terjerat kasus hukum. Pemerintah hanya akan memastikan kalau proses hukum Rizieq akan berjalan.
"Pemerintah jelas, artinya kan beliau yang melarikan diri, artinya kalau beliau pulang menghadapi proses hukum ya akan diproses," kata Donny.
Untuk diketahui, pada April 2017, pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia dan melakukan ibadah umrah ke Mekkah, Arab Saudi. Pada waktu itu, Rizieq tengah menghadapi kasus chat via Whatsapp dengan konten pornografi dengan perempuan Firza Husein.
Beberapa kasus hukum lain juga sedang menjeratnya saat itu. Sekitar setahun, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut dengan alasan bukti tidak cukup.
Sedangkan di Arab Saudi, Rizieq juga terkendala tidak bisa kembali ke Tanah Air karena terkena denda overstay. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri