Menuju konten utama

Respons KPK soal Pelaporan Deputi Pencegahan oleh Bumigas ke Polisi

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya yakni melihat adanya potensi kerugian negara.

Respons KPK soal Pelaporan Deputi Pencegahan oleh Bumigas ke Polisi
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumigas Energi ke Bareskrim Polri. Pahala dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya yakni melihat adanya potensi kerugian negara.

"Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3 – 4 juta/bulan diserahkan kepadanya," kata Ali kepada Tirto, Senin (10/2/2020).

Ali pun merunut awal mula PT Bumigas Energi melakukan kerja sama dengan PT Georgia Dipa—BUMN di bawah Kemenkeu untuk membangun 5 unit PLTP atau Geothermal pada Februari 2005.

Namun, menurut dia, PT Bumigas tidak juga mengeksekusi pembangunan fisik hingga Desember 2005. Padahal Georgia Dipa sudah melayangkan surat peringatan.

"Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," ujarnya.

Lalu, kata Ali, Bumigas mengajukan permohonan pembatalan proyek yang telah disepakati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2008. Namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Tidak terima, Bumigas mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 25 Mei 2010. Namun lagi-lagi PK tidak dikabulkan MA.

Bumigas kemudian kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.

"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.

Ali mengatakan, Bumigas kemudian melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.

Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jaksel. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU tidak melakukan banding.

Bumigas sebelumnya juga melaporkan Tim Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada 2 April 2015.

"Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK. Karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali, dan Bumigas minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumigas meminta (proyek) Patuha I," ujarnya.

KPK juga berpendapat bahwa Patuha I tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi, karena merupakan aset negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

Boyamin menduga Pahala memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD. Menurutnya, surat rekomendasi itu tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK karena kasus tersebut bukanlah perkara korupsi.

"Dia itu kan deputi pencegahan, mau cegah yang mana? Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz