tirto.id - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespons perihal penahanan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subjektif penahanan,” ucap dia kepada Tirto, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kemudian berdasar Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal tertentu di KUHP.
Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit atau usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi.
“Terkait ditahan atau tidaknya Ibu PC, hal tersebut sepenuhnya juga merupakan kewenangan penyidik. Kompolnas menghormati kewenangan penyidik,” imbuh Poengky. Per 30 September 2022, Putri resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kondisi psikis dan fisik Putri yang dianggap dalam keadaan baik oleh dokter, jadi salah satu penyebab ia mendekam di tahanan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky