Menuju konten utama

Mahfud Ogah Campuri Putusan DPR soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

Aswanto diberhentikan sebagai Hakim MK karena kerap menganulir produk hukum yang dihasilkan DPR, salah satunya UU Cipta Kerja.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Komisi III DPR merupakan urusan internal legislatif.

Mahfud enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut, meski dirinya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu urusan internal DPR. Itu hasil rapat DPR. Saya tidak boleh ikut campur," kata Mahfud saat dikonfirmasi Tirto pada Sabtu (1/10/2022).

Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 29 September 2022. Posisi yang ditinggalkan Aswanto diisi oleh Guntur Hamzah. Guntur sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi cukup mengejutkan karena tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR. Aswanto merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK karena kinerjanya mengecewakan.

Pacul mencontohkan, Aswanto kerap menganulir produk legislasi yang dihasilkan DPR meski yang bersangkutan merupakan hakim konstitusi usulan parlemen.

"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat (30/9/2022).

Bila melihat rekam jejaknya, Aswanto merupakan salah satu Hakim Konstitusi yang menganulir UU Cipta Kerja. Beleid ini merupakan hasil kompromi antara DPR dan pemerintah.

Aswanto beserta empat hakim MK lainnya yakni Saldi Isra; Wahiduddin Adams; Suhartoyo; dan Enny Nurbaningsih menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie geram atas pemberhentian sepihak Aswanto. Jimly menyampaikan bahwa keputusan DPR memecat Aswanto tidak sah. Karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi yang baru, masa jabatan hakim MK ditambah. Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029.

"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah," tegas Jimly.

Jimly juga meminta Presiden Jokowi tidak memberikan tanggapan atas keputusan DPR tersebut. Tidak perlu Keppres atas kebijakan yang menurut Jimly dilakukan sepihak.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," pungkas Jimly.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN HAKIM atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Politik
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto