Menuju konten utama
Kasus Dugaan Plagiat

Respons Kemenristekdikti soal Petisi Copot Rektor Unnes Fathur

Hingga pukul 21.28 WIB, petisi pencopotan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman sudah ditandatangani 860 orang.

Respons Kemenristekdikti soal Petisi Copot Rektor Unnes Fathur
Fathur Rokhman, Rektor Unnes. Tirto/Sabit

tirto.id - Gerakan menuntut pencopotan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman kembali mengemuka. Kali ini, seseorang bernama Julio Raharja membuat petisi dengan meminta Presiden Jokowi mencopot Fathur. Sebab, Julio beranggapan, kabar miring Fathur soal dugaan plagiat karya ilmiah menyebar di berita media dan media sosial.

"Telah beredar luas di media sosial, bahwa terduga plagiat memiliki jabatan tertinggi di dalam perguruan tinggi negeri. Sudah selayaknya atas beberapa temuan dan investigasi yang tersebar terkait hasil kesimpulan Tim EKA Kemenristekdikti," isi petisi yang dilihat Selasa (13/8/2019).

Julio pun memuat link berita sebagai penguat dalilnya. Hingga pukul 21.28 WIB, petisi sudah ditandatangani 860 orang dan diperkirakan akan bertambah. Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan oleh Jokowi demi kebaikan kampus.

"Sudah selayaknya dan sepatutnya ada tindakan terhadap hal tersebut. Semoga bermanfaat dan petisi ini dapat membuka jalan, untuk semua pihak yang terlibat langsung/tidak langsung membuka data dengan seksama, dan kampus dapat berjalan dengan baik. Salam hormat," tutup petisi tersebut.

Petisi tersebut kemudian direspons langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim. Ia menegaskan, pemberhentian terhadap Fathur tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

Menurut dia, Kemenristekdikti perlu melihat dugaan plagiat yang dimaksud itu apakah benar atau tidak. "Nanti kami lihat kasus plagiatnya seperti apa yang mereka klaim. Kita kan harus teliti dulu klaimnya benar atau tidak. Kalau memang benar ya (ditindak) kalau enggak ya enggak bisa," kata Naim kepada Tirto, Selasa (13/8).

Naim menerangkan, pencopotan Fathur pun harus sesuai prosedur. Sebab, masalah pencopotan rektor dan prosedurnya diatur dalam undang-undang. Sebagai informasi, di Unnes, proses pengangkatan atau pemberhentian wakil melibatkan UU Perguruan Tinggi, UU Pendidikan Nasional, UU dosen dan guru, serta sejumlah Permenristekdikti.

Naim mengatakan pemberhentian baru dilakukan setelah melihat aturan internal Unnes dan ada pelanggaran hal tersebut. "Nanti kita cek ke statuta Unnes dan kampus," kata Niam.

Kasus Fathur Rohman berawal saat ada surat pengaduan dikirimkan kepada Universitas Gadjah Mada pada 23 Oktober 2018, surat ini menerangkan disertasi Fathur Rokhman berjudul “Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" pada 2003 diduga hasil jiplakan. Ia diduga menjiplak skripsi Ristin, mahasiswanya.

Pengaduan dilayangkan sebelum Fathur Rokhman dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjadi Rektor Unnes untuk periode kedua (2018-2022). Surat itu meminta UGM mengusut dugaan plagiarisme karya ilmiah Fathur saat menjalani mahasiswa program doktor UGM plus memeriksa disertasinya (1997-2003).

Baca juga artikel terkait REKTOR UNNES atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto