tirto.id - Aliansi Akademisi Progresif Indonesia menuntut agar Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman, mencabut laporan pelanggaran UU ITE terhadap Zakki Amali dari Serat.id.
Zakki Amali dituntut atas berita dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Fathur Rokhman. Aliansi yang terdiri dari sejumlah akademisi dari beragam universitas pun menuntut agar Fathur Rokhman membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan plagiasi.
"Kami tegaskan ketika ada dugaan soal plagiasi, seharusnya posisinya mempertahankan kenapa artikelnya enggak plagiat. Artinya, diskusinya bisa produktif, jadi kita bisa simpulkan bahwa ini benar plagiasi atau bukan. Tapi jalur yang diambil ini justru UU ITE," kata Justito Adiprasetio, salah satu akademisi dalam Aliansi Akademisi Progresif Indonesia, saat dihubungi Tirto, Selasa (4/12/2018).
Dalam pernyataan sikap yang telah dirilis, para akademisi menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Fathur Rokhman telah mencoreng dunia akademisi. Pasalnya, tuntutan menggunakan UU ITE dinilai sebagai bentuk pembungkaman pendapat dan bentuk penghalang-halangan atas pencarian kebenaran—sesuatu yang seharusnya paling diusahakan dalam dunia akademik.
Justito, yang juga merupakan dosen Jurnalistik di Universitas Padjadjaran, menyampaikan jika tuntutan tetap mau dilakukan, seharusnya tuntutan tersebut diarahkan ke Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab.
"Kami tentu saja sebagai akademisi meminta pertanggung jawaban akademik," ujarnya.
Di Indonesia, kultur plagiarisme sendiri bukanlah hal yang baru bagi dunia pendidikan, bahkan merupakan sesuatu yang sering dinormalisasi. Dengan itu, para akademisi juga turut menuntut agar Fathur Rokhman dapat membuktikan bahwa dirinya memang tidak melakukan plagiat.
Dengan adanya kasus Fathur Rokhman ini juga menjadi pemicu sejumlah akademisi untuk mengangkat permasalahan plagigasi yang masih banyak terjadi.
"Selama ini, di dunia akademik, adem-adem saja. Kasus akademisi tidak pernah keluar atau mencuat keluar. Artikel ilmiah itu seolah adem semua, padahal ada dan banyak [kasus plagiasi]. Nah, penegakan etika akademik itu juga yang ingin kami dorong," kata Justito.
Kasus plagiasi yang diungkapkan oleh Serat.id adalah karya ilmiah Fathur Rokhman pada tahun 2004. Menurut Justito, sekalipun telah terjadi beberapa tahun yang lalu, pembuktian keaslian karya tersebut tetap perlu untuk dilakukan."Pelanggaran akademik itu tidak mengenal kadaluasa," katanya.
Hingga saat ini, akademisi yang telah tergabung dalam aliansi tersebut sudah sekitar 40 orang. Mereka berasal dari sejumlah universitas, baik di dalam, maupun luar negeri. Nama-nama yang tergabung dalam tuntutan ini antara lain adalah Profesor Ariel Heryanto, Ben Laksana, Ignatius Haryanto, dan Seno Gumira Ajidarma.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi