Menuju konten utama

Rendahkan Martabat MK, Arief Hidayat Disanksi Teguran Tertulis

Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik hakim karena memberikan pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan martabat MK.

Rendahkan Martabat MK, Arief Hidayat Disanksi Teguran Tertulis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik hakim MK terkait isi perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal ini dinyatakan saat MKMK membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor [Arief] tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Namun, kata Jimly, Arief dinyatakan melanggar kode etik hakim karena memberikan pernyataan di media massa terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Pernyataan Arief dalam sebuah acara itu dianggap merendahkan martabat MK.

Oleh karena dinilai melanggar kode etik, Arief diberikan sanksi teguran tertulis.

"Dua, hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Utama sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.

MKMK sebelumnya telah memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjutnya.

Enam hakim MK yang terlapor dalam putusan ini adalah Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

MKMK juga sudah membacakan putusan terhadap hakim MK Saldi Isra. Saldi Isra dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait isi perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto