Menuju konten utama
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni:

Rencana Penghapusan Penuntutan KPK Bukan dari Jaksa Agung

Menurut Sahroni, Komisi III DPR ingin agar institusi penegak hukum yang melakukan penyelidikan atau penyidikan, tidak melakukan penuntutan.

Rencana Penghapusan Penuntutan KPK Bukan dari Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pernyataan yang mempersoalkan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berasal dari Jaksa Agung, tetapi keluar dari Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Senin (11/9/2017).

"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar. Wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung," tegas Sahroni, di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sahroni menjelaskan, bahwa wacana itu muncul karena Komisi III DPR ingin ada sistem yang mengontrol dalam penegakan hukum.

Dalam hal ini, kata dia, Komisi III DPR ingin agar institusi penegak hukum yang melakukan penyelidikan atau penyidikan, tidak melakukan penuntutan.

"Dan barang siapa yang melakukan penuntutan, hendaknya tidak mengadili. Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol," kata Anggota Pansus Angket KPK dari Partai Nasdem itu dikutip dari Antara.

Sahroni mengatakan bahwa pernyataan itu disampaikannya untuk menanggapi opini yang sudah terlanjut berkembang di masyarakat, di mana Jaksa Agung HM Prasetyo telah menentang Presiden Joko Widodo karena melakukan upaya pelemahan KPK.

Baca: Jokowi Tak Mau Kewenangan Penuntutan KPK Dihapus

"Mana mungkin Jaksa Agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah Presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK," tegasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya membandingkan kewenangan KPK dengan kewenangan biro antikorupsi di Singapura dan Malaysia.

"Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta pada Senin (11/9).

“Meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," lanjutnya.

Sementara KPK, kata dia, menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan tak efektif.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto