tirto.id - Pihak Istana Kepresidenan buka suara guna menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta penghapusan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak berniat menghilangkan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK.
"Tidak ada sama sekali keinginan pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK," kata Pramono Anung di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya membandingkan kewenangan KPK dengan kewenangan biro antikorupsi di Singapura dan Malaysia.
"Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta pada Senin (11/9), dikutip dari Antara.
“Meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," lanjutnya.
Sementara KPK, kata dia, menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan tak efektif.
Menanggapi pernyataan Prasetyo, Pramono menilai bahwa hal tersebut bisa saja terkait pengaturan manajerial.
"Kita semua berkewajiban menjaga KPK agar KPK tetap baik kuat dan tentunya kalau kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial yang bersifat adminsitratif itulah yang dilakukan perbaikan," ucap Pramono.
Terkait dengan kemungkinan adanya rekomendasi panitia khusus (pansus) untuk merevisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Pramono kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengurangi kewenangan KPK.
"Yang kita tangkap ada hal yang bersifat subtansi, ada hal yang bersifat administrasi. Memang dalam bersifat administratif manajerial seperti yang diakui oleh Ketua KPK sendiri ada hal yang perlu dilakukan perbaikan tapi tidak pada kewenangan secara mendasar, dengan demikian sekali lagi dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK," ujar Pramono, menegaskan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto