tirto.id - Pemerintah akan mulai memberlakukan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para eksportir di sektor pertambangan mulai Selasa, 1 September 2026. Relaksasi tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui skema anyar tersebut, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria khusus diberi kelonggaran menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA dalam periode retensi paling singkat tiga bulan. Aturan ini dianggap jauh lebih merakyat bagi arus kas perusahaan dibandingkan ketentuan umum eksportir nonmigas yang mewajibkan penahanan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.
Kendati demikian, kewajiban repatriasi atau memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia tetap mengikat. Pemerintah sendiri membatasi fasilitas ini secara selektif. Dari 537 NPWP eksportir pertambangan periode Maret 2025–Juli 2026 yang diperiksa, hanya 64 NPWP (sekitar 12 persen) yang memenuhi syarat. Syarat tersebut mencakup porsi kepemilikan saham minimal 10 persen dari investor di lima negara mitra utama, yakni Amerika Serikat, Cina, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa fasilitas pemangkasan retensi ini bersifat opsional dan merupakan satu paket kebijakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria, tetapi memilih tidak memanfaatkan insentif ini, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Bank Indonesia dan instansi terkait.
"Pemerintah mengharapkan seluruh eksportir SDA dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas perekonomian, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan nasional," kata Susiwijono dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Jalan Tengah Penyegar Arus Kas Hilirisasi
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan relaksasi tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pemerintah untuk menjaga devisa tetap berada di dalam negeri. Pada saat yang sama, kebijakan ini disusun untuk memperlancar arus kas perusahaan, menyusul banyaknya keluhan pengusaha bahwa kewajiban penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengganggu arus kas perusahaan.
“Saya kira ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menengahi bagaimana kemudian kebijakan ini bisa tetap dijalankan,” kata Yusuf kepada Tirto, Senin (31/8/2026).
Dengan periode retensi yang lebih pendek, eksportir tidak perlu terlalu bergantung pada sumber pembiayaan eksternal untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun investasi.
“Dengan mereka tidak perlu lagi mencari sumber pendanaan yang sifatnya mungkin lebih mahal, maka mereka diharapkan bisa mendorong kinerja ataupun operasional investasi mereka,” ujarnya.
Menurut Yusuf, ruang likuiditas yang lebih besar dapat digunakan perusahaan untuk membiayai modal kerja, pembelian peralatan, eksplorasi lanjutan, hingga proyek hilirisasi.
Hal serupa disampaikan Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede. Dia menilai, relaksasi DHE SDA merupakan langkah yang secara arah cukup tepat karena memperbaiki keseimbangan antara kepentingan negara menjaga devisa di dalam negeri dan kebutuhan perusahaan menjaga likuiditas untuk produksi serta investasi.

Namun, manfaat relaksasi DHE SDA kemungkinan lebih jelas pada investasi dibandingkan ekspor dalam jangka pendek. “Dampaknya terhadap investasi dan ekspor kemungkinan positif secara bertahap, bukan langsung besar,” kata Josua.
Sektor pertambangan membutuhkan modal kerja dan investasi besar. Sayangnya, kewajiban menahan seluruh penerimaan ekspor selama 12 bulan –yang masih berlangsung sampai saat ini– dapat membuat kas perusahaan menjadi kurang fleksibel, terutama untuk membiayai eksplorasi, pemeliharaan alat, pengembangan tambang, pembangunan fasilitas pengolahan, maupun pembayaran kewajiban dalam valuta asing.
Dengan kewajiban penempatan yang turun menjadi minimal 30 persen selama tiga bulan, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menggunakan arus kas bagi kegiatan produktif.
Selain itu, pemerintah telah memperluas pilihan bank tempat penempatan DHE SDA menjadi 15 bank devisa, terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Josua menilai makin banyak pilihan bank dapat mendorong persaingan dalam suku bunga, layanan valuta asing, maupun pembiayaan.
“Ditambah kemampuan menjadikan DHE SDA sebagai agunan tunai, tekanan terhadap kebutuhan modal kerja dapat berkurang,” ujarnya.
Dus, relaksasi DHE SDA akan lebih tepat dipandang sebagai kebijakan yang mengurangi hambatan investasi, bukan sebagai faktor tunggal yang akan menciptakan lonjakan investasi.
Josua belum menghitung seberapa besar dampak relaksasi DHE SDA terhadap peningkatan kinerja ekspor nasional. Meski begitu, menurutnya kondisi investasi Indonesia sendiri masih relatif kuat.
Berdasarkan catatannya, investasi langsung pada triwulan II 2026 mencapai surplus 2,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan investasi langsung asing pada sisi kewajiban mencapai 5 miliar dolar AS. Pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto juga meningkat menjadi 6,9 persen.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total realisasi investasi mencapai Rp511,8 triliun, tumbuh 7,1 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Capaian tersebut juga setara dengan 25,1 persen dari total target investasi nasional sebesar Rp2.041,3 triliun.
Dari sisi sumber investasi, komposisi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) relatif seimbang, yakni PMDN sebesar 49,6 persen dan PMA sebesar 50,4 persen.
"Jadi, relaksasi DHE lebih tepat dilihat sebagai kebijakan yang mengurangi hambatan investasi, bukan sebagai faktor yang sendirian akan menciptakan lonjakan investasi," tuturnya.
Relaksasi Dinilai Tak Bikin Ekspor Langsung Melonjak
Yusuf Rendy Manilet memandang arus kas yang lebih longgar memungkinkan perusahaan mempertahankan produksi, membeli bahan dan peralatan, serta mengembangkan kapasitas produksi. Pada akhirnya, kondisi itulah yang akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspor.
“Dengan sudah relatif lebih dilonggarkannya ketentuan retensi, mereka bisa relatif lebih cepat untuk mendapatkan pendanaan, dan pendanaan itu modal kerja itu bisa diberikan untuk meningkatkan kapasitas ekspor mereka,” katanya.
Namun, kinerja ekspor pertambangan tidak hanya ditentukan oleh likuiditas perusahaan. Permintaan global, harga komoditas, kapasitas produksi, hingga kondisi ekonomi negara tujuan tetap menjadi faktor utama.
Sebagai contoh, ekspor batu bara, kokas dan briket pada triwulan II 2026 yang tumbuh 23,7 persen secara tahunan. Namun, kenaikan tersebut lebih banyak ditopang kenaikan harga sebesar 18,5 persen, sementara kenaikan permintaan hanya 4,5 persen.
Dengan demikian, relaksasi DHE SDA tidak serta-merta mampu mengatasi persoalan seperti pelemahan ekonomi Cina, perang dagang, penurunan harga mineral, atau lemahnya permintaan global.
"Sebetulnya kami belum menghitung untuk seberapa besar, kemudian ini akan menghasilkan berapa angka gitu. Tapi, kalau kita lihat kan sebenarnya perusahaan-perusahaan yang dikecualikan ya kalau kita lihat di relaksasi tersebut itu adalah perusahaan-perusahaan yang sifatnya besar. Kemudian juga intinya juga menjadi salah satu komoditas utama di Indonesia," kata Yusuf.
Selain itu, eksportir yang bergerak di sektor hilirisasi pertambangan juga menjadi salah satu yang mendapatkan relaksasi. Menurutnya, Freeport, serta perusahaan alumina dan mineral olahan lainnya adalah perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan relaksasi DHE.
“Potensinya sangat besar karena yang dikecualikan ini adalah eksportir-eksportir yang juga merupakan komoditas utama kita,” kata Yusuf.
Josua Pardede memperkirakan pertumbuhan ekspor riil Indonesia sebesar 2,16 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 7,31 persen pada 2027. Sementara itu, investasi diproyeksikan tumbuh 5,98 persen pada 2026 dan 6,03 persen pada 2027.
“Menurut saya kebijakan ini memberikan potensi kenaikan terhadap perkiraan tersebut, terutama investasi, tetapi belum cukup kuat untuk mengubah proyeksi secara material sebelum terlihat realisasinya,” ujarnya.
Dampak kebijakan tersebut juga diperkirakan tidak akan langsung berskala luas karena fasilitas Pasal 18A bersifat selektif. Selain itu, eksportir yang ingin mendapatkan fasilitas harus berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Hanya saja, di balik manfaat terhadap arus kas perusahaan dan investasi nasional, ada konsekuensi dari kebijakan ini, khususnya terhadap ketahanan devisa domestik.
Bagaimana tidak, relaksasi DHE berlaku ketika kondisi eksternal Indonesia tidak sepenuhnya longgar. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), defisit transaksi berjalan pada triwulan II 2026 mencapai sekitar 3,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai 12,5 miliar dolar AS.
Pada saat yang sama, cadangan devisa juga turun menjadi 145,3 miliar dolar AS pada akhir Juli, dari posisi 145,6 miliar dolar AS di Juni.
Karena itu, makin cepat eksportir dapat menggunakan atau memindahkan kembali devisanya setelah masa penempatan minimum tiga bulan, makin kecil jumlah devisa yang bertahan di dalam sistem perbankan domestik.
“Jadi, terdapat pertukaran yang nyata: aturan lama lebih kuat menopang likuiditas devisa, tetapi lebih mahal bagi dunia usaha; aturan baru lebih ramah investasi, tetapi dapat mengurangi kekuatan penyangga devisa domestik,” ujar Josua Pardede.
Tantangan berikutnya adalah membuat perusahaan secara sukarela tetap menempatkan devisanya di Indonesia setelah kewajiban minimum berakhir. Hal ini menjadi penting karena akan berdampak pula pada posisi cadangan devisa Indonesia.

Untuk itu, pemerintah dan Bank Indonesia tidak cukup mengandalkan aturan DHE SDA yang anyar. "Perbankan domestik perlu menawarkan imbal hasil yang kompetitif, layanan lindung nilai yang murah, pembiayaan valuta asing (valas), serta kemudahan menggunakan menggunakan DHE SDA untuk investasi dan modal kerja," jelas dia.
Josua juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi efektivitas relaksasi DHE SDA setelah enam hingga 12 bulan. Evaluasi, menurut dia, tidak cukup hanya melihat tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penempatan 30 persen selama tiga bulan. Pemerintah perlu mengukur apakah perusahaan penerima fasilitas benar-benar meningkatkan investasi, produksi, volume ekspor, penyerapan tenaga kerja, pembayaran pajak, dan royalti dibandingkan perusahaan yang tidak memperoleh fasilitas.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengukur berapa besar devisa yang tetap berada di Indonesia setelah masa penempatan tiga bulan, serta dampaknya terhadap likuiditas valuta asing perbankan, cadangan devisa, dan nilai tukar rupiah.
“Bila investasi dan ekspor meningkat tanpa menyebabkan penurunan berarti pada pasokan devisa domestik, relaksasi dapat dinilai efektif dan bahkan diperluas secara selektif,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila devisa cepat keluar setelah masa minimum penempatan berakhir sementara investasi tidak mengalami peningkatan berarti, desain kebijakan perlu diperbaiki.
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan fleksibilitas yang diberikan tidak berubah menjadi kebocoran devisa. Menurut Josua, formula yang ideal dari kebijakan ini adalah 100 persen hasil ekspor tetap masuk ke Indonesia, dengan sebagian wajib bertahan untuk menjaga stabilitas, sementara sisanya dapat digunakan secara fleksibel untuk investasi produktif.
"Dengan desain tersebut, kebijakan DHE tidak lagi sekadar memaksa devisa mengendap, melainkan membuat devisa hasil ekspor bekerja untuk memperbesar kapasitas produksi dan ekspor Indonesia," papar Josua.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































