Menuju konten utama

Rekening Nikita Mirzani Dibuka, Apa Dasar Hukumnya?

Bank tidak dapat digugat karena membuka data transaksi nasabah apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum perkara TPPU.

Rekening Nikita Mirzani Dibuka, Apa Dasar Hukumnya?
Nikita Mirzani menyapa awak media saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani (NM) tengah menjadi perhatian publik. Musababnya, Nikita mengaku kecewa terhadap bank swasta terbesar di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, atau BCA, karena merasa rekeningnya telah diobrak-abrik oleh pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagai konteks, kasus yang menjerat NM berawal dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys Prettyanisari. Nikita didakwa telah mengancam Reza agar membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai bentuk uang tutup mulut terkait produk skincare yang dipasarkan oleh Reza.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Refina Donna, saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Nikita menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi kasus pemerasan, dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Atas dugaan itu, Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya, IM, ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seturut pemberitaan kantor berita Antara, Jaksa Refina mengatakan bahwa pengancaman itu mengakibatkan Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," jelas Refina.

Duduk Perkara Persidangan dan Respons BCA

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025) dihadirkan saksi dari pihak perbankan, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang memberikan keterangan mengenai data mutasi rekening milik Nikita Mirzani.

Pembukaan data rekening tersebut memicu keberatan dari Nikita Mirzani. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap BCA, yang menurutnya telah mengizinkan pihak penggugat mengakses data keuangannya tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya. Ibu tiga anak itu mengaku kecewa, meski terdaftar sebagai nasabah prioritas, BCA masih mengizinkan penggugat untuk mengakses rekening korannya.

Padahal, di dalam rekening tersebut ada bukti pembayaran dari berbagai pekerjaannya seperti upah endorsement, hingga ketika Nikita Mirzani mendapat pekerjaan sebagai penyanyi off air.

Sidang Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

“Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” kata Nikita.

Merespon pernyataan Nikita Mirzani tersebut, BCA menjelaskan bahwa Perseroan adalah lembaga Perbankan yang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, yang dilakukan BCA termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat Penegak hukum (APH) telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/8/2025).

Hera pun menegaskan, BCA akan senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lalu, bagaimana regulasi mengatur soal pembukaan data rekening ini?

Data Pribadi Bisa Diakses untuk Penegakan Hukum

Menanggapi polemik yang muncul dalam kasus pembukaan data rekening Nikita Mirzani oleh BCA dalam persidangan, peneliti bidang hukum dan regulasi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa secara hukum, data pribadi memang dapat diakses untuk kepentingan proses penegakan hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menyebutkan bahwa hak-hak subjek data pribadi dapat dikecualikan dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

“Ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf B disebutkan bahwa hak-hak subjek data pribadi (2:04) yang dimiliki oleh pemilik data, jadi hak-hak dia, hak datanya untuk dilindungi, dan sebagainya itu dikecualikan untuk kepentingan proses penegakan hukum,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (21/8/2025).

Nikita Mirzani

Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

Lebih lanjut, Saleh memaparkan bahwa proses penegakan hukum tersebut mencakup tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dengan demikian, apabila aparat penegak hukum membutuhkan data pribadi seseorang, termasuk data perbankan, maka pembukaan data tersebut sah selama berada dalam kerangka pro justitia.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pembukaan data pribadi tersebut harus dilakukan secara hati-hati (prudent). Meskipun secara hukum dibenarkan, terdapat risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika tidak disertai dengan prosedur yang tepat dan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi.

“Apa bentuk abuse-nya? Misal, sidang itu kan terbuka untuk umum kemarin itu dan berbagai hal itu disampaikan di muka sidang. Ini yang tidak dipahami oleh hakim, jaksa, yang mestinya ketika data-data pribadi itu dibawa ke muka persidangan, harusnya itu tidak boleh. Boleh sebenarnya dijelaskan, tapi sidangnya ditutup untuk umum,” ujarnya.

Ilustrasi Sidang

Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

Saleh menyoroti bahwa dalam kasus Nikita Mirzani, informasi rekening pribadinya dibuka dan dipaparkan secara terbuka dalam persidangan yang bersifat publik. Menurutnya, hal ini tidak tepat. Data pribadi seharusnya hanya dipaparkan dalam sidang tertutup, di mana hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang boleh hadir. Sidang dapat dibuka kembali untuk umum setelah bagian sensitif tersebut selesai dipresentasikan.

“Harusnya ada pengecualian, data apa saja yang bisa dibuka kemudian mekanismenya seperti apa. Termasuk juga perlindungan dan ada limitasi waktu, seberapa lama dia dibuka tidak boleh sepanjang waktu ada batasannya. Nah ini yang tidak dilakukan ada limitasi waktu, ada proporsionalitas, ada batasan waktu dan diawasi juga,” ujarnya.

Bank Wajib Membuka Informasi Rekening TPPU

Praktisi Perbankan sekaligus Dosen Program Studi Analisis Keuangan di Politeknik Jakarta Internasional, Gunarto Wardjono, menjelaskan bahwa prinsip kerahasiaan bank di Indonesia bersifat nisbi atau relatif. Artinya, bank dapat membuka data nasabah dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak.

“Dalam kasus hukum yang sedang proses pengadilan, aparat penegak hukum dapat meminta bahkan 'memerintahkan' Bank untuk membuka data mutasi nasabah, terutama bila dalam kasusnya diduga terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, seperti kasus Nikita Mirzani,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (21/8/2025).

Gunarto menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, bank tidak memerlukan persetujuan dari nasabah untuk membuka data rekening. Hal ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pembukaan rahasia bank.

Ilustrasi Bank

Ilustrasi Bank. FOTO/iStockphoto

“Sedangkan dalam Peraturan OJK no.44/2024, diatur tentang mekanisme permintaan pembukaan rahasia Bank, yaitu harus dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tanpa melalui OJK, tergantung alasan pembukaan rahasia Bank,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menjelaskan bahwa bank tidak hanya berwenang, tetapi wajib membuka informasi rekening dalam perkara TPPU, sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam proses penanganan perkara pencucian uang, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim berwenang untuk meminta bank membuka data transaksi keuangan milik tersangka atau terdakwa.

“Karena TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime), pemeriksaan rekening tidak hanya terbatas pada rekening milik terdakwa, tetapi juga dapat diperluas ke pihak lain yang diduga terlibat. Hal ini mencakup penempat dana, penyamar asal-usul dana, hingga penerima manfaat,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (21/8/2025).

Pahrur menjelaskan, pembukaan rekening dilakukan untuk membuktikan apakah dana hasil kejahatan ditempatkan di rekening tertentu, diamankan dalam bentuk lain, ditransfer ke pihak ketiga, atau diubah bentuknya, misalnya menjadi aset tertentu.

“Keterangan dan data yang diperoleh dari bank menjadi alat bukti penting dalam penerapan prinsip follow the money, yang merupakan kunci dalam membuktikan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Bank Tidak Bisa Dituntut

Pahrur menegaskan bahwa bank tidak dapat digugat karena membuka data transaksi nasabah apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum perkara TPPU.

“Bank memiliki imunitas hukum dalam memberikan data transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum dalam kasus TPPU. Perlindungan hukum ini diatur dalam Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU,” ujarnya.

Dalam perkara yang melibatkan Nikita Mirzani, Pahrur menyatakan bahwa terdakwa seharusnya tidak perlu merasa risih atau keberatan terhadap pembukaan rekening koran. Justru, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti yang meringankan.

Melalui informasi transaksi keuangan yang tercantum dalam rekening, terdakwa dapat membuktikan bahwa dana yang diterima berasal dari sumber yang sah. Pembuktian ini dapat didukung dengan dokumen pendukung atau underlying transaction, seperti kontrak kerja, pembayaran jasa profesional, maupun penghasilan dari kegiatan endorsement.

Pahrur juga menekankan bahwa pencucian uang merupakan satu-satunya jenis tindak pidana yang menerapkan prinsip pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 Undang-Undang TPPU.

“Dalam pembuktian ini, terdakwa dapat menunjukkan bahwa harta yang dimilikinya tidak berasal dari tindak pidana. Jika terbukti tidak terkait, maka secara hukum tuduhan TPPU gugur, dan seluruh aset wajib dikembalikan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BANK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty