Polisi menilang pengendaran motor yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta. Rabu (12/2/2020). Pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta tersebut diberi sanksi denda maksimal senilai Rp 500.000. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya