Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Kembali ke Rutan Polda Metro Usai Sidang Perdana

Terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Ratna Sarumpaet Kembali ke Rutan Polda Metro Usai Sidang Perdana
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ia tiba sekitar pukul 11.35 WIB. Ratna berpendapat, kasus dirinya merupakan politisasi lantaran ada selisih pendapat soal fakta persidangan.

"Banyak yang berselisih pendapat dengan fakta, tapi itu nanti dipersoalkan di persidangan. Saya merasa ini semua politisasi, penangkapan saya juga politisasi. Saya menganggap tidak harus ditangkap,” ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Namun, Ratna belum mau membicarakan detil ihwal selisih pendapat persidangan, ia berpendapat jika dakwaan yang dibacakan oleh majelis terdapat banyak perbedaan.

“Saya tidak mau sebut itu sekarang, tidak etis dengan pihak kejaksaan, jadi nanti saya bertarung di dalam saja,” sambung Ratna.

Ia juga mengaku telah bicara dengan majelis hakim bahwa kasus ini jangan dipolitisasi.

Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, sidang pembacaan dakwaan tidak boleh ditayangkan secara langsung (live) oleh media massa elektronik.

Larangan sidang untuk live diatur sesuai tata tertib persidangan yakni Pasal 217 KUHAP dan peraturan terkait.

"Persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan secara live," kata Joni saat membuka sidang Ratna.

Dalam kasus ini, Ratna didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno