Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Rasyid Rajasa Berpotensi Gagal Lolos Senayan dari Dapil Jabar I

Viva minta publik tunggu hasil resmi KPU. Hal ini sebagai respons atas Rasyid Rajasa yang berpotensi gagal lolos parlemen.

Rasyid Rajasa Berpotensi Gagal Lolos Senayan dari Dapil Jabar I
Rasyid Rajasa. foto/https://rasyidrajasa.id/

tirto.id - Calon legislatif nomor urut satu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Rasyid Rajasa, berpotensi gagal maju ke parlemen walaupun perolehan suaranya tembus 17.475. Putra dari Hatta Rajasa ini berpotensi gagal masuk ke Senayan apabila menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.

Berdasar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, data masuk sudah 5.123 dari 8.984 TPS atau setara dengan 57,02 persen. Data ini per pukul 19.00 WIB, Sabtu (2/3/2024), dikutip Tirto pada Senin (4/2/2024).

Metode Sainte Lague ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415. Bunyinya, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Secara perolehan suara, putra Ketua Majelis Penasihat PAN, Hatta Rajasa tersebut, masuk 10 bersar di bawah perolehan suara Atalia Praratya dari Golkar, Ledia Hanifa dari PKS, Melly Goeslow dari Gerindra, Junico Siahaan dari PDIP, dan Syarief Muhammad Al-Aydarus dari PKB.

Akan tetapi, suara akumulasi PAN di dapil ini hanya berada di urutan ke-8. Sedangkan kursi DPR RI dari Dapil Jawa Barat I hanya tujuh. Partai nomor satu adalah Golkar, kemudian PKS, Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, dan Nasdem.

Jika merujuk pada Pileg 2019, PAN memang tidak dapat kursi dari dapil neraka ini. Berdasarkan hasil pemilu 2019, parpol yang mendapatkan kursi dari dapil ini antara lain: Partai Gerindra (1 kursi), PDIP (1 kursi), Golkar (1 kursi), Nasdem (1 kursi), PKS (2 kursi) dan Demokrat (1 kursi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, meminta publik untuk menunggu hasil resmi keputusan KPU RI. Meski demikian, Viva tetap menekankan penghormatan kepada Sirekap yang mempresentasikan hasil hitung cepat tersebut.

“Kita tunggu saja hasil resmi rapat pleno KPU berdasarkan perhitungan manual," kata Viva saat dihubungi Tirto, Senin (4/3/2024).

Sebelum hari pencoblosan, nama Rasyid Rajasa memang sempat viral di media sosial. Hal ini tidak lepas dari rekam jejak putra Hatta Rajasa itu di masa lalu.

Pada 2013 misalnya, Rasyid Rajasa, pernah terlibat kasus kecelakaan maut. Saat itu, ia mengemudikan mobil BMW X5 B 272 HR di Tol Jagorawi Km 3.500. Pemilik nama lengkap Muhammad Rasyid Amrullah ini mengemudi dengan kecepatan tinggi, yakni lebih dari 100 km per jam. Mobilnya kemudian menghantam sebuah mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibat kecelakaan ini, 2 orang tewas dan 3 lainnya mengalami luka.

Dalam kasus tersebut Rasyid ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menjadi perhatian publik terhadap kasus tersebut adalah pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dirinya selama masa penyidikan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz