tirto.id - APK (Alat Peraga Kampanye) berupa spanduk milik Rasyid Rajasa viral di media sosial karena dipasang di lingkungan kampus.
Melalui media sosial X atau Twitter, seorang pengguna dengan nama akun @aufaalghifarii mengunggah sebuah spanduk calon anggota DPR RI milik Rasyid Rajasa.
Dalam spanduk itu dapat diketahui Rasyid maju sebagai calon anggota dewan di Senayan melalui parpol (partai politik) PAN dengan nomor urut 1 dari dapil (daerah pemilihan) Kota Bandung dan Cimahi.
Sang pemilik akun menyayangkan hal ini lantaran APK tersebut justru dipasang di lingkungan kampus.
"Permisi, ini siapa ya oknum yang seenak jidat masang di sekre himpunan kampus? No etika mannn," tulisnya.
Ia menambahkan APK itu akhirnya sudah dicopot sehari setelah postingan pada tanggal 13 Desember 2023 sembari menegaskan,"Himpunan kami tegas menolak segala bentuk kampanye politik aktif di dalam kampus,".
Terlepas dari masalah APK yang dipasang di lingkungan kampus, kasus apa yang pernah menjerat Rasyid Rajasa, putra bungsu Hatta Rajasa itu?
Kasus Kecelakaan Rasyid Rajasa 2 Orang Tewas
Rasyid Rajasa pernah terlibat kasus kecelakaan maut pada tahun 2013 silam. Saat itu, ia mengemudikan mobil BMW X5 B 272 HR di Tol Jagorawi Km 3.500.
Pemilik nama lengkap Muhammad Rasyid Amrullah ini mengemudi dengan kecepatan tinggi, yakni lebih dari 100 km per jam.
Mobilnya kemudian menghantam sebuah mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibat kecelakaan ini, 2 orang tewas dan 3 lainnya mengalami luka.
Putra bungsu Hatta Rajasa, eks Menko Perekonomian dan Ketua Umum PAN itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang menjadi perhatian publik terhadap kasus tersebut adalah pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dirinya selama masa penyidikan.
Rasyid Rajasa yang merupakan putra Hatta Rajasa pun disebut-sebut melatarbelakangi perlakukan berbeda yang diberikan aparat terhadap dirinya. Termasuk lokasi rumah sakit yang merawat Rasyid usai kecelakaan tidak banyak diketahui berbagai pihak.
Di dunia maya, sempat muncul petisi online via Change.org. Mereka menuntut agar Rasyid Rajasa diperlakukan sesuai rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Para pengadil menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama.
Kendati demikian, keputusan tersebut dianggap masyarakat terlalu aneh, lantaran kasus kecelakaan serupa yang menyebabkan kematian bisa berujung pada hukuman penjara yang jauh lebih berat.
Setelah 1 dekade berlalu, Rasyid Rajasa pun kini tampil sebagai calon anggota DPR RI melalui PAN dan mendapatkan nomor urut yang paling atas.