tirto.id - Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI untuk membahas permintaan Pansus Hak Angket KPK berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo batal digelar pada hari ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembatalan itu dilakukan karena kehadiran pimpinan dewan di forum itu belum memenuhi quorum.
"Pak Fadli [Fadli Zon) baru datang dari Manila tengah malam. Pak Taufik [Taufik Kurniawan] sudah ada. Pak Agus [Agus Hermanto] katanya masih di dapil [Daerah Pemilihan],” kata Fahri di DPR RI pada Selasa (19/9/2017).
Fahri menambahkan, “Kami mau menghargai mekanisme rapat tiga pimpinan [Minimal Rapim dihadiri tiga pimpinan dewan]. Sementara pak nov [Setya Novanto] kami anggap berhalangan [Sebab sakit]."
Dia memperkirakan Rapim tersebut baru bisa digelar pada Rabu besok (20/9/2017). Fahri optimistis semua pimpinan dewan, kecuali Novanto, bisa hadir di hari itu.
Menurut Fahri, rapat tersebut sudah menjadi agenda pimpinan sejak Pansus Hak Angket KPK menyatakan rencana untuk berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Konsultasi itu untuk menyampaikan temuan Pansus terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun demikian, Fahri mengakui, pimpinan DPR belum satu suara mengenai realisasi rencana itu. Pendapat pertama, menurut dia, menyatakan sebaiknya pertemuan Pansus dengan Presiden Jokowi dilakukan setelah rapat Paripurna agar tidak menimbulkan intervensi.
Sementara pendapat kedua menyarankan temuan Pansus disampaikan ke Presiden Jokowi sebelum Sidang Paripurna digelar. Tujuannya agar Presiden Jokowi bisa mengantisipasi temuan-temuan Pansus yang kemungkinan melemahkan KPK.
"Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam Rapim kami akan bawa juga, kalau perlu di-bamuskan [Dibawa ke Badan Musyawarah DPR] akan kami bamuskan," kata Fahri.
Fahri menilai rencana Pansus berkonsultasi dengan Presiden Jokowi merupakan hal yang wajar. Sebab, langkah seperti itu sudah sesuai prosedur, yakni DPR menyampaikan hasil temuannya ke pemerintah.
"Semakin penting materinya, tentu level komunikasi penting juga," kata Fahri.
Dia menambahkan, "KPK lembaga eksekutif juga, tentu Presiden harus mengetahui dan mengantisipasi temuan sementara yang akan dilaporkan DPR pada tanggal 28 September [Sidang Paripurna] nanti."
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqul Hadi menyatakan Pansus sudah meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi terkait dengan permintaan konsultasi itu sejak 13 September lalu.
Taufiqul membantah anggapan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum lobi anggota dewan agar Presiden Jokowi mau menerima rekomendasi dari Pansus.
"Itu biasa, lazim karena itu hubungan antar-lembaga," kata dia.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom