Menuju konten utama

Rapat di Istana, Bahlil Bahas Skema Baru Bagi Hasil Pertambangan

Rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan dibahas dalam rapat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo di Istana Negara.

Rapat di Istana, Bahlil Bahas Skema Baru Bagi Hasil Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil pertambangan guna meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, rencana perubahan skema tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

“Tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33. Khususnya pertambangan-pertambangan baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Bahlil mencontohkan, pengelolaan hasil tambang ke depan dapat mengadopsi mekanisme yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas (migas), seperti skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan kontrak bagi hasil berbasis gross split antara pemerintah dan kontraktor.

Sebagai informasi, dalam skema cost recovery, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menanggung terlebih dahulu biaya operasi yang mencakup eksplorasi, pengembangan, dan produksi, yang kemudian dapat diganti dari hasil produksi migas. Sementara pada skema gross split, tidak terdapat penggantian biaya operasional oleh negara, sehingga seluruh risiko dan efisiensi biaya ditanggung oleh kontraktor.

“Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta,” ucapnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap akan mempertahankan skema konsesi perizinan dalam pengelolaan sektor pertambangan.

“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegas Bahlil.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana