tirto.id - Shalat rawatib adalah salah satu shalat yang sangat dianjurkan pengerjaannya dalam Islam. Tujuan utama shalat rawatib adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib lima waktu. Berikut ini rangkuman materi shalat sunnah rawatib dan penjelasannya.
Anjuran mendirikan salat rawatib tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang mengerjakan 12 belas rakaat salat sunah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga," (H.R. Muslim dan Tirmidzi).
Secara definitif, salat rawatib adalah salat sunah yang dikerjakan (secara tetap) setelah atau sebelum salat fardu
Sutrisno dalam buku Fikih (2020) menuliskan bahwa salat sunah rawatib adalah salat sunah yang mengiringi salat wajib lima waktu, baik itu dikerjakan sebelum dan sesudah salat fardu.
Secara rinci, salat sunah rawatib yang didirikan sebelum salat fardu dinamakan sebagai salat sunah qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudah salat fardu disebut salat sunah bakdiyah.
Hukum mengerjakan salat sunah rawatib adalah sunah, yaitu bila dikerjakan mendapat pahala, sedangkan apabila ditinggalkan tidak memperoleh dosa.
Akan tetapi, berdasarkan jenisnya, ada salat sunah rawatib yang sangat dianjurkan pengerjaannya, yaitu salat sunah rawatib muakkad, yang sangat rugi apabila tidak dikerjakan.
Kemudian, ada juga salat rawatib ghairu muakkad yang hukumnya sekadar sunah biasa.
Salat sunah rawatib lazimnya dilaksanakan dengan cara munfarid atau sendirian, serta bacaannya juga sirr atau tidak dinyaringkan.
Ketentuan Shalat Sunah Rawatib dalam Islam
Secara umum, salat sunah rawatib terdiri atas dua macam: salat rawatib muakkad dan salat rawatib ghairu muakkad.
Pertama, salat rawatib muakkad adalah salat sunah yang sangat dianjurkan pengerjaannya. Pendirian salat rawatib muakkad rutin dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Meskipun hukumnya sunah, namun meninggalkan salat rawatib muakkad adalah hal merugikan karena menyia-nyiakan tawaran pahala dari Allah SWT.
Kedua, salat rawatib ghairu muakkad adalah salat sunah rawatib yang hukumnya sunah biasa.
Orang yang mengerjakannya akan memperoleh pahala, serta meninggalkannya tidak mendapatkan dosa.
Salat rawatib ghairu muakkad ini terkadang dikerjakan Rasulullah SAW, serta terkadang juga ditinggalkan beliau.
Keutamaan salat rawatib adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan amalan salat fardu.
Pasalnya, ibadah salat adalah ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim. Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
“Pertama kali amal (perbuatan) yang dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat (nanti) adalah salat. Jika (ternyata) salat itu baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika (ternyata) salatnya rusak (jelek), maka rusaklah (jeleklah) seluruh amalnya”
Kemudian, beliau SAW bersabda lagi : “Pada tiap antara dua azan (azan dan iqamat) ada salat (sunah), pada tiap azan dan iqamat ada shalat (sunah), pada tiap azan dan iqamat ada salat (sunah) setelah mengatakan tiga kali, bagi siapa yang mau mengerjakannya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Shalat Sunnah Rawatib Muakkad
Salat sunah rawatib muakkad adalah salat sunah yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Disebut salat sunah muakkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya).
Perintah mengerjakan salat rawatib muakkad ini tergambar dalam hadis riwayat Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga.
Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Melalui hadis tersebut, dapat dipahami bahwa ada lima macam salat sunah rawatib yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya dan sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW:
- Dua rakaat sebelum Zuhur
- Dua rakaat sesudah Zuhur
- Dua rakaat sesudah Maghrib
- Dua rakaat sesudah Isya
- Dua rakaat sebelum Subuh
Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad
Salat sunah ini merupakan shalat sunah rawatib yang tidak sering dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ditekankan untuk mengerjakannya.
Hukumnya adalah sunah biasa, bagi yang mengerjakannya akan memperoleh pahala, namun meninggalkannya tidak mendapat dosa.
Salat sunah rawatib ghairu muakkad adalah sebagai berikut:
- Empat rakaat sebelum Zuhur (maksudnya yaitu 2 rakaat pertama termasuk sunah muakkad, 2 rakaat berikutnya termasuk ghairu muakkad)
- Empat rakaat sesudah Zuhur (maksudnya yaitu 2 rakaat pertama termasuk sunah muakkad, 2 rakaat berikutnya termasuk ghairu muakkad)
- Empat rakaat sebelum Asar
- Dua rakaat sebelum Maghrib
- Dua rakaat sebelum Isya
Berikut rincian pengerjaan salat sunah rawatib dalam bentuk tabel untuk memudahkan dalam memahami salat sunah ini.
Salat | Salat Rawatib Muakkad | Salat Rawatib Ghairu Muakkad | |
Qabliyah | Bakdiyah | ||
Subuh | 2 rakaat | - | - |
Zuhur | 2 atau 4 rakaat | 2 rakaat | 2 rakaat bakdiyah |
Asar | - | - | 4 rakaat qabliyah |
Magrib | - | 2 rakaat | 2 rakaat qabliyah |
Isya | - | 2 rakaat | 2 rakaat qabliyah |
Hikmah Amalan Shalat Sunah Rawatib
Berikut ini hikmah pengerjaan salat sunah rawatib dalam Islam:
- Salat rawatib dapat menyempurnakan pahala ibadah salat fardu.
- Dapat menghapus dosa yang kita lakukan.
- Menecegah perbuatan yang buruk.
- Pahala mendirikan salat rawatib qabliyah Subuh lebih baik daripada dunia dan isinya
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi