Menuju konten utama

Rangkuman Fakta Kapolsek Pinang Perkosa Pelapor Kasus Kekerasan

Iptu Tapril memaksa RD berhubungan badan di sebuah hotel usai menjelaskan duduk perkara laporan yang dibuat RD di Polsek Pinang.

Rangkuman Fakta Kapolsek Pinang Perkosa Pelapor Kasus Kekerasan
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril diduga memerkosa seorang perempuan berinisial RD yang berniat melaporkan dugaan kekerasan terhadapnya. Akibat perbuatannya, Tapril langsung dicopot dari jabatannya.

Awal Mula Pemerkosaan

Kejadian berawal saat RD hendak melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan ke Polsek Pinang, Tangerang pada 11 Juli 2022. Iptu Tapril pun memanggil RD yang menunggu di ruang tengah, lalu diminta masuk ke ruangannya. Kemudian dialog perihal duduk perkara pun terjadi, kemudian RD diminta datang kembali pada 12 Juli guna permintaan keterangan lanjutan.

Diperkosa di Hotel

Iptu Tapril meminta RD menyimpan nomor telepon pribadinya, saat pertemuan kedua. Lalu pada 18 Juli, Iptu Tapril mengajak RD bertemu di luar polsek.

"Diajak makan, aku iyakan. Aku pikir mau omong perkara saja. Dia jemput aku, gak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak. Dibilang ‘sudah kamu aman sama siapa, kamu tahu saya siapa’," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2022.

Lantas RD mengaku dipaksa untuk turun dari mobil dan disuruh menuju ke kamar. Di kamar, Iptu Tapril memaksanya berhubungan badan.

"Aku diangkat ke atas kasur oleh dia dan dinaikkan bajuku. Aku tutup lagi sampai dia melakukan itu [pemerkosaan],” jelas RD.

Iptu Tapril Kasih Uang Damai

RD melaporkan dugaan pemerkosaan kepada Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022. Dalam proses itu Iptu Tapril dan ajudannya diduga mengintimidasi RD dan menawarkan sejumlah uang agar berdamai. RD pun mengaku tak mau duit, dia mau keadilan.

Dicopot dari Jabatan

Pada 29 Oktober 2022, Iptu Tapril dimutasi ke bagian Yanma Polda Metro Jaya, hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho. Kemudian Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus ini.

“Hasil pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu berdasarkan suka sama suka. Karena setiap habis hubungan, si perempuan ini mendapatkan imbalan atau uang dari mantan Kapolsek,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Indra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2022.

Sidang Etik

Polisi belum menentukan kapan sidang etik terhadap Tapril digelar lantaran penyidik masih menelusuri perkara.

“Nanti dari Bidang Provos merekomendasikan kepada Wabprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik,” ucap Zulpan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto