Menuju konten utama

Ramai Rangkap Jabatan, Irjen Kemenkeu Resmi Jabat Komisaris BRI

Di tengah ramainya polemik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh justru diangkat jadi komisaris di Bank BRI.

Ramai Rangkap Jabatan, Irjen Kemenkeu Resmi Jabat Komisaris BRI
logo bank bri. foto/bri.co.id

tirto.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) memutuskan untuk mengangkat Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris baru BRI. Awan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu menggantikan posisi Hadiyanto sebagai komisaris sebelumnya.

"Dalam RUPST ditetapkan pengurus baru perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat Hadiyanto sebagai Komisaris, kemudian mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris," kata Direktur Utama BRI, Sunarso dalam RUPST, Senin (13/3/2023).

Dikutip dari Kemenkeu, Awan lahir di Bandung 26 September 1968. Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 1992, kemudian meraih gelar Master of Business Taxation dari University of Southern California, Amerika Serikat, pada tahun 1997.

Pernah menjabat sebagai Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sejak 11 November 2013. Pada Oktober 2015 menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sebelum akhirnya dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sejak 23 Mei 2016.

Pada 31 Oktober 2016 Awan dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Pada 2 Agustus 2021 dilantik Menteri Keuangan sebagai Inspektur Jenderal.

Berikut Dewan Komisaris terbaru BRI:

Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Komisaris Utama/Independen: Rofikoh Rokhim

Komisaris: Rabin Indrajad Hattari

Komisaris: Awan Nurmawan Nuh

Komisaris Independen: Hendrikus Ivo

Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa

Komisaris Independen: Heri Sunaryadi

Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda

Komisaris Independen: Agus Riswanto

Komisaris Independen: Nurmaria Rosa

Dewan Direksi

Direktur Utama: Sunarso

Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto

Direktur Bisnis Mikro: Supari

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Amam Sukriyanto

Direktur Bisnis Konsumer: Handayani

Direktur Human Capital: Agus Winardono

Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno K

Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M.

Nugraha

Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto

Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto

Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi instansi yang paling banyak menempatkan pejabatnya di jajaran komisaris BUMN. Jumlahnya mencapai 44 orang.

Dari penelusuran Tim Riset Tirto, ditemukan bahwa sejumlah pejabat struktural eselon I, mulai dari posisi sekretaris jenderal, inspektur jenderal (irjen), hingga beberapa direktur jenderal (dirjen), menduduki kursi komisaris di perusahaan BUMN.

Perlu diketahui, berdasarkan struktur kepegawaian di Indonesia, ada pegawai yang menduduki jabatan struktural, termasuk di antaranya kepala sub (eselon IV), kepala bidang (eselon III), direktur dan kepala pusat (eselon II), dan deputi, kepala/ketua badan, juga direktur jenderal (eselon IA dan I). Ada pula pegawai nonstruktural, misalnya dosen, staf ahli, peneliti, dan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi misalnya, merupakan Komisaris PT Pertamina sejak 3 Juli 2021. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjadi Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sejak 20 April 2020.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, lima dari tujuh orang dirjen di jajaran Kemenkeu menjabat komisaris di berbagai perusahaan BUMN, seperti Pertamina Gas Negara, Telkom, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Semen Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo menyampaikan, rangkap jabatan dilakukan para pejabat merupakan sesuatu yang memang diperbolehkan. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan diperkuat oleh UU BUMN.

"Karena ini dasarnya UU tentu kewenangan ada pada Presiden dan DPR. Bilamana ada kebutuhan untuk melakukan perubahan sesuai dengan harapan-harapan yang baik, atau dinamika, kami persilakan kami ikut saja, ini kan pelaksana saja menjalankan pemerintah," kata Yustinus kepada wartawan, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Kalau eksisting UU tidak melarang tapi kalau dirasa tidak tepat, mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu," sambung dia.

Yustinus mengatakan keberadaan pejabatnya sebagai komisaris BUMN adalah untuk pengawasan sekaligus memantau kualitas penyelenggaraan, kondisi kesehatan, dan keberlangsungan usaha dari BUMN.

"Karena disitu ada tanggung jawab," imbuhnya.

Menurutnya, pejabat diperbolehkan karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarkis. Hal ini karena mereka punya jabatan, sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua Undang-Undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," katanya.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri