Menuju konten utama

Ramai-Ramai Minta Penangguhan Penahanan Ahok

Ahok masih memiliki hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena statusnya masih terdakwa, belum ada putusan tetap.

Ramai-Ramai Minta Penangguhan Penahanan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (9/5/2017). Hakim juga meminta agar Ahok ditahan.

Usai sidang, Basuki Tjahaja Purnama langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dan dipindahkan ke Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari. Namun, sejumlah pihak meminta agar penahanan Ahok ditangguhkan. Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, hingga sastrawan Goenawan Mohamad bahkan siap menjadi penjamin Ahok.

Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Sigit Riyanto mengatakan dasar hukum penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Menurut Sigit, dalam hukum pidana masih dimungkinkan bagi mereka yang berstatus tersangka atau terdakwa. Namun, pengajuan penangguhan penahanan tersebut hanya boleh dilakukan oleh tersangka/terdakwa sendiri atau pengacaranya.

“Mestinya yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya,” kata Sigit pada Tirto, Rabu (10/5/2017).

Artinya, penangguhan penahanan dapat terjadi apabila: adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa; disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan; serta adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Dalam konteks ini, menurut Sigit, Ahok masih bisa mengajukan penangguhan penahanan karena statusnya masih terdakwa setelah pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan banding. Menurut Sigit, status Ahok masih terdakwa karena belum ada putusan yang mengikat atau inkrah.

“Ahok punya hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena statusnya masih terdakwa, belum ada putusan tetap,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Sigit, pihak ketiga, seperti Djarot, Goenawan Mohamad, dan warga yang ramai-ramai mengumpulkan fotocopy KTP tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Akan tetapi, lanjut Sigit, mereka bisa menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan tersebut disetujui.

Menurut Sigit, jaminan penangguhan penahanan bisa berupa orang atau harta (uang). Jika jaminannya adalah orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri.

Sebelumnya, salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang mengatakan bahwa penahanan Ahok tidak berdasar dan melanggar HAM. Menurut dia, Ahok tidak bisa ditahan karena kuasa hukum sudah menyatakan banding. Artinya, putusan hakim belum bersifat tetap.

“Ini pelaksanaan [penahanan] Ahok dasarnya apa? Dalam rangka eksekusi? Ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Namun, Romli Atmasasmita, ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, berpendapat berbeda. Menurutnya, Ahok tidak bisa berkelit dari penahanan meski dengan alasan telah mengajukan banding. “Banding tidak banding tetap ditahan.”

Romli menjelaskan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Sedangkan bagi terpidana seperti Ahok, penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan. Termasuk di pengadilan tingkat banding nanti.

INFOGRAFIK HL Vonis Ahok

Kumpulkan KTP Sebagai Jaminan

Usaha agar penahanan Ahok ditangguhkan juga dilakukan oleh sejumlah warga yang beramai-ramai datang ke Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (10/5/2017). Mereka mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta mengumpulkan fotocopy KTP untuk penangguhan penahanan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

“Mulai pagi ini kami kumpulkan, fotokopi KTP atau foto KTP, untuk permohonan penangguhan penahanan Pak Ahok," kata Yuliana, yang berasal dari kelompok pendukung Ahok-Djarot, Baper Strong, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/5/2017), seperti diberitakan Antara.

Yuliana mengatakan hingga siang ini sudah lebih dari 500 warga yang mendaftarkan dirinya. Tak hanya dari Jakarta tetapi juga ada warga dari wilayah sekitar Ibu Kota.

“Sudah 500-an lebih. Targetnya ya sebanyak-banyaknya. Biar pak Ahok jadi tahanan kota saja, tidak di penjara,” katanya.

Para pendukung Ahok mengumpulkan KTP dan mengisi formulir untuk mencantumkan nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan tanda tangan.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Pengadilan juga memerintahkan Ahok untuk ditahan sesuai yang dibacakan dalam putusan Hakim.

Ahok dan tim pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang dinilai memberatkan karena Hakim memutuskan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz