tirto.id - Kelompok masyarakat sipil Malaysia menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Aksi ini adalah bentuk protes terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan dan kabut asap lintas batas yang melanda Malaysia.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) bersama Greenpeace Malaysia. Mereka menyoroti karhutla di Indonesia serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat di Malaysia.
Dalam aksi tersebut, peserta menyerahkan memorandum kepada perwakilan Kedutaan Indonesia dan mendesak pemerintah Indonesia membuka informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, khususnya perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia.
Rakyat Malaysia Tuntut Indonesia Ungkap Penyebab Karhutla
Pada 3 September 2026, akun Instagram @harammalaysia mengumumkan rencana aksi demo para advokasi lingkungan yang akan dilakukan bersama Greenpeace Malaysia terkait persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, khususnya Kalimantan.
Dalam unggahan tersebut, Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) menyatakan akan menyerahkan sebuah memorandum resmi bertajuk “Selamatkan Borneo! Jerebu Merentas Sempadan” kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 pagi.
Memorandum tersebut berisi tuntutan agar terdapat transparansi dan akuntabilitas korporasi lintas batas, terutama dengan mengungkap perusahaan-perusahaan milik Malaysia, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran terbuka di Kalimantan dan wilayah Indonesia lainnya.
HARAM menilai bahwa pemetaan konsesi dan pengungkapan bukti secara terbuka diperlukan agar perusahaan yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan, apabila terbukti melanggar, dapat dikenai tindakan hukum di tingkat domestik.
“Kesihatan rakyat, kelangsungan ekonomi, dan hak kita untuk menghirup udara bersih amat terancam setiap kali musim jerebu melanda,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
HARAM menegaskan bahwa dampak kebakaran dan asap tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman yang normal, melainkan harus ditangani melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Di unggahan berikutnya, HARAM mengumumkan rencana aksi flashmob bertajuk “Ganyang Jerebu” yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026 pukul 21.00 waktu setempat di depan Kedutaan Indonesia di Jalan Tun Razak, Imbi, Kuala Lumpur.
Jika aksi penyerahan memorandum pada pagi hari berfokus pada penyampaian tuntutan secara resmi kepada pemerintah Indonesia, flashmob pada malam hari dirancang sebagai bentuk mobilisasi dan ekspresi publik.
HARAM menggunakan slogan “All Eyes on Indonesia” dan “Pray for Kalimantan”, serta menyerukan masyarakat untuk hadir dengan mengenakan masker, membawa poster, dan menyuarakan kemarahan mereka atas dampak kabut asap.

Tuntutan Demo di KBRI
Greenpeace Malaysia memperkuat tuntutan terkait karhutla Indonesia dengan menyatakan bahwa persoalan kabut asap telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memadai.Greenpeace Malaysia menyebut bahwa bersama HARAM mereka membawa suara masyarakat melalui aksi damai dan penyerahan memorandum kepada Kedutaan Indonesia. Fokus utama Greenpeace adalah penghentian praktik saling menyalahkan dan peningkatan transparansi mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lahan gambut.
Greenpeace menambahkan bahwa otoritas Indonesia sedang melakukan penyelidikan terhadap 19 perusahaan pemegang konsesi, dengan kebakaran yang telah berdampak pada sekitar 11.047 hektare di tujuh provinsi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Greenpeace mendesak pemerintah Indonesia untuk secara jelas mengungkap perusahaan Malaysia yang terlibat dalam kebakaran lahan gambut dan kerusakan lingkungan di Kalimantan.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang setiap tahun merupakan persoalan lingkungan serius yang membutuhkan intervensi pemerintah, bukan sekadar pertukaran tuduhan antara Indonesia, Malaysia, Singapura, maupun perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan unggahan di akun IG Haram Malaysia dan laporan dari Free Malaysia Today pada 4 September 2026, sekitar 20 orang masyarakat sipil terlihat berada di depan KBRI pagi ini.
Para peserta membawa berbagai poster dengan pesan seperti “Can’t breathe”, “Belum merdeka dari jerebu”, serta “Name them, show the evidence, take action”. Mereka juga meneriakkan seruan “Tolak, tolak asap!” dan “Tolak, tolak jerebu!”.
Selain menuntut transparansi dari pemerintah Indonesia, aksi demo tersebut juga membawa tuntutan kepada pemerintah Malaysia. Heng dan Brendon Gan, perwakilan HARAM, menyerukan agar pemerintah Malaysia memberlakukan undang-undang khusus mengenai kabut asap lintas batas (Transboundary Haze Act).
Mereka menyoroti bahwa meskipun Malaysia merupakan negara pertama yang menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002, Malaysia masih dinilai belum memiliki perangkat hukum ekstrateritorial yang secara memadai memberikan kewenangan kepada pengadilan Malaysia untuk menindak perusahaan lokal yang melakukan aktivitas atau menyebabkan dampak lingkungan di luar negeri.

Brendon Gan selanjutnya menyerukan agar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berkoordinasi secara langsung dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk berbagi data, analisis, serta daftar perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran dan kerusakan lingkungan tersebut.
Aksi demo rakyat Malaysia di depan Kedutaan Indonesia hari ini dipercayai sebagai respons terhadap pernyataan anggota DPR Marwan Dasopang, yang sebelumnya meminta Malaysia dan Singapura turut membantu mencegah kebakaran hutan di Kalimantan, bukan hanya mengeluhkan dampak asapnya.
“Indonesia agak rumit juga menanganinya karena luasnya wilayah. Tapi perlu juga disadarkan bahwa Malaysia, Singapura, juga punya kebun juga di Indonesia. Ya jangan-jangan memprotes, tapi ikut dong pencegahan. Dia buka sawit juga di sini. Baik perusahaan maupun orang per orang,” ungkap Marwan Dasopang.
Menurut laporan FMT, Air Pollutant Index (API) di Serian, Sarawak, mencapai 517 pada pukul 10.45 pagi, yang masuk kategori berbahaya. Departemen lingkungan Malaysia juga menyatakan bahwa pembacaan API di Malaysia Timur berada pada rentang sedang hingga berbahaya, sedangkan wilayah Semenanjung Malaysia berada dalam rentang baik hingga tidak sehat.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































