Menuju konten utama

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

JPU tuntut Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang pembacaan tuntutan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). FOTO/

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengdilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

JPU menyebut, Rafael terbukti melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata JPU di dalam persidangan, Senin (11/12/2023).

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana pemjara selama 3 tahun,” ungkap JPU.

Dibeberkan JPU, hal yang memberatkan Rafael karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, Terakhir, Rafael tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar JPU.

Dalam hal ini, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, menyatakan terdakwa Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Terakhir, meminta agar hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Kementerian Keuangan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Dia juga didakwa melakukan TPPU karena memiliki sejumlah aset atas nama orang lain.

Bersama istrinya (yang saat ini berstatus sebagai saksi), Ernie Mieke Torondek, Rafael Alun mendirikan sebuah perusahaan konsultan pajak, PT ARME. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (25/9/2023), ia mengaku bahwa secara de jure istrinya menjadi komisaris sementara secara de facto ia yang menjadi komisaris.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz