tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta telah mewanti-wanti stasiun televisi dan radio untuk menyiarkan quick count (hitung cepat) hanya boleh disiarkan setelah Tempat Pemungutan Suara tutup atau paling cepat pukul 13.00 WIB. Bila terbukti melanggar aturan itu, stasiun tv dan radio bisa kena sanksi.
"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," tegas Komisioner KPID DKI Muhammad Sulhi sebagaimana dikutip Antara, Selasa (14/2/2017).
Menurut Sulhi, batas waktu penyiaran hitung cepat itu sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai," jelas Sulhi.
Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.
"Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran," kata dia.
KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan. "Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," pesannya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH