Dirjen Imigrasi mengimbau WNA yang ada di Indonesia memperpanjang izin tinggal mereka, sesuai dengan Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajarannya mengkaji ulang kebijakan perlintasan WNA mengingat episentrum persebaran Covid-19 mulai bergeser dari China & Korsel ke Eropa & AS.
Permohonan izin tinggal kunjungan ini dibuat jika izinnya telah habis masa berlaku seperti sudah lewat 60 hari hingga izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas.