Yassona khawatir e-KTP WNA dapat disalahgunakan untuk membuat paspor Indonesia, mengantisipasi hal itu, ia menyarankan agar Dukcapil bedakan antara e-KTP WNA dengan WNI.
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, maka ia menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
WNA Cina di Cianjur, Jawa Barat, bisa memiliki KTP asal memenuhi sejumlah persyaratan mulai memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun hingga sudah menikah.
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi sebanyak 58 warga negara asing di wilayahnya karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian sepanjang 2017.
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, mengamankan 12 WNA berkewarganegaraan Cina di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset.
Sebanyak 17 perempuan asal Maroko diamankan karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian saat diduga melakukan praktek prostitusi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senayan.