B.M. Diah adalah jurnalis yang juga lincah sebagai aktivis politik semasa pendudukan Jepang. Menyelamatkan draf proklamasi ketika tak seorang pun menghiraukan.
AMSI mengecam intimidasi siber, doxing hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detikcom. Organisasi ini menilai intimidasi seperti itu bisa merusak kebebasan pers dan demokrasi.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan, jangan langsung dilaporkan ke polisi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menilai, Pasal 281 yang terdapat dalam draf RKUHP merupakan pasal karet dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.