Produk pers yang telah tersebar di media daring, seperti di Google itu tidak bisa tergantikan, sekali pun sudah direvisi atau dihapus, khususnya dalam laman pencarian Google.
SAFEnet meminta agar Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan laporan 2 jurnalis Sultra terkait pemberitaan. Pelapor dan polisi harus menempuh mediasi di Dewan Pers.
Komnas Perempuan menilai kinerja media dalam pemberitaan kekerasan seksual sudah bagus, tapi masih ada yang tak taat kode etik dengan mengungkap identitas.
Media seperti Indonesia Barokah sah menunjukan pandangan politik dalam editorial. Asal tidak mencampur aduk antara fakta dan opini dalam satu berita yang dimuat.
Direktur Eksekutif LBH Pers menyatakan, aparat kepolisian seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini, bukan justru bersikap sebaliknya.
"Artinya sekarang ada tren institusi-institusi negara melindungi dirinya dengan pasal-pasal penghinaan terhadap negara. yang baru tentu adalah DPR," kata Ray.