Menuju konten utama

Kisah Asnawi: Jurnalis Aceh, Rumahnya Dibakar Diduga karena Berita

Sejauh ini, polisi masih mencari tahu apakah betul ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah jurnalis Asnawi tersebut.

Kisah Asnawi: Jurnalis Aceh, Rumahnya Dibakar Diduga karena Berita
ILUSTRASI. Sejumlah wartawan membakar lilin ÒFreedomÓ pada malam menyambut peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional World Press Freedom Day (WPFD) 3 Mei 2017 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/5) malam. Puluhan wartawan Aceh menolak segala bentuk kekerasaan terhadap jurnalis, intervensi media dan mendorong kebebasan media, akses informasi publik serta mengajak masyarakat Indonesia melawan hoax. ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - “Masyarakat menjerit, melemparkan rumah saya dengan batu. Tapi saya tidak dengar apa pun, saya tertidur pulas,” ujar Asnawi Luwi, salah seorang jurnalis di Aceh saat dikonfirmasi reporter Tirto soal musibah yang menimpanya. Jeritan warga itu karena rumah dia dilalap api.

Asnawi, istri, dan tiga orang anaknya tengah terlelap di kamar ketika kebakaran itu terjadi. Saat ia terbangun, api sudah membakar rumahnya dan asap mengepul, pada Selasa dini hari (30/7/2019), sekitar pukul 01.30 WIB. Rumah itu terletak di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Kemudian si istri bawa lari anaknya yang berusia 3 bulan, sementara Asnawi menggendong anaknya yang berusia 5 tahun dan 7 tahun yang masih tidur. Mereka kabur melalui pintu belakang.

Satu mobil, batang elektronik, serta bagian-bagian rumah hangus. Hanya satu motor yang bisa Asnawi keluarkan dari kurungan api, juga dokumen yang ada di dalam kamarnya.

Pria berusia 38 tahun itu ialah reporter serambinews.com dan mengaku tidak mengetahui siapa pembakar rumah tipe 36 yang ia beli dari kakaknya itu.

Dia hanya menyatakan, ketika dirinya ikut Raker Serambi di Banda Aceh, pada Sabtu (27/7/2019), ada orang tidak dikenal mencari dirinya. Sang istri menerima kedatangan orang itu.

"Laki-laki itu menanyakan nomor telepon saya ke istri, dia juga sempat berkeliling rumah seperti memetakan sesuatu. Orang rumah (keluarganya) tidak ada yang kenal," kata Asnawi.

Asnawi mengatakan tidak mengetahui pasti motif pembakaran rumahnya itu. Namun, ia menduga peristiwa itu bisa karena pemberitaan yang dia tulis.

Pemberitaan itu perihal proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTMH Lawe Sikap, illegal logging di lokasi PLTMH Lawe Sikap, 13 titik tambang galian C yang tidak bayar pajak, dan kasus perjudian di Aceh Tenggara.

Asnawi mengaku pernah mendapatkan ancaman melalui pesan singkat dari orang tidak dikenal. "Tapi saya tidak peduli [terhadap ancaman], saya bikin berita dari berbagai sisi. Sudah biasa diancam mau dibunuh,” kata dia.

Pernah juga Asnawi diminta pihak yang bermasalah untuk tidak menuliskan perkara itu, tapi dia bandel; menolak menurutinya.

"Malah saya semangat untuk menulis, nanti saya minta Bareskrim Mabes Polri untuk bentuk tim investigasi kasus ini," kata Asnawi.

Tak Ada Instruksi Khusus

Usai kejadian tersebut, tidak ada instruksi khusus bagi reporter serambinews.com. Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups, Zainal Arifin M Nur hanya meminta agar para reporter mereka lebih waspada saja.

“Pembakaran rumah wartawan ini pertama kalinya dialami oleh wartawan Serambi, tapi kerja jurnalistik tetap berjalan,” kata Zainal ketika dihubungi reporter Tirto.

Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, kata Zainal, maka kejadian yang berjarak sekitar 500 kilometer dari Banda Aceh itu, mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Kami meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan," tutur Zainal.

Ia menambahkan peristiwa itu ada dugaan terkait pemberitaan. Namun, ia belum diketahui secara detail dan akan mengeceknya. Menurut dia, Serambi juga akan membantu Asnawi dengan memberikan bantuan dana serta mencari rumah sementara untuk dia menetap.

"Kami telah pastikan keadaannya, beberapa kali menelepon dia, dia bilang bisa jaga diri. Istrinya juga tegar," kata Zainal.

Zainal juga mengirimkan reporter ke lokasi kejadian dan wilayah Aceh Tenggara untuk membantu pemberitaan, sementara Asnawi diistirahatkan.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro menyatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara. "Olah TKP awal sudah selesai, (sekarang) menunggu dari tim identifikasi," ucap dia.

Rahmad meminta bantuan Polda Sumatera Utara untuk mendatangkan tim forensik karena jarak lokasi peristiwa lebih dekat ke Medan.

Dalam kasus ini, ada enam saksi yang diperiksa kepolisian, yakni tiga saksi dari rumah seberang Asnawi, satu tetangga kanan rumah, satu tetangga kiri rumah, dan kakak kandung Asnawi yang rumahnya berada di belakang pojok rumah korban.

Sejauh ini, polisi masih mencari tahu apakah betul ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

"Belum (mengetahui dugaan sengaja membakar), kami kumpulkan barang bukti dan saksi. Kami tetap ikuti prosedur untuk proses penanganan ini,” tambah Rahmad.

AJI Desak Polisi Usut Tuntas

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan turut buka mulut terkait kejadian itu. Ia mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa reporter serambinews.com tersebut.

"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.

Misdarul berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan. Sebab, kata dia, UU Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers, bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" ujar Misdarul.

Kepada jurnalis, Misdarul juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. "Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," tegas dia.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz