Menuju konten utama

Kebebasan Pers di RI Memburuk, Kepercayaan Internasional Bisa Turun

AJI Jakarta menyatakan kepercayaan publik internasional kepada pemerintah Indonesia bisa merosot jika kebebasan pers di dalam negeri terus memburuk.

Kebebasan Pers di RI Memburuk, Kepercayaan Internasional Bisa Turun
(Ilustrasi) Puluhan jurnalis menggelar aksi Hari Kebebasan Pers Sedunia di jalan MT Haryono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri mengingatkan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus muncul dapat memperburuk citra Indonesia di mata publik internasional.

"Jika Indeks Kebebasan Pers di Indonesia semakin melorot, kepercayaan dunia internasional terhadap negara ini dapat luntur. Indonesia akan dipandang sebelah mata," kata Asnil di Sekretariat AJI Jakarta, Jakarta Selatan pada Minggu (3/3/2019).

Asnil menyatakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Intimidasi Jurnalis, Cederai Demokrasi" yang digelar oleh AJI Jakarta dan LBH Pers Jakarta.

Dia menjelaskan Indonesia cuma menduduki peringkat 124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia Tahun 2018 versi Repoters Without Borders. Posisi Indonesia bahkan jauh di bawah Timor Leste yang menempati peringkat 93 dalam indeks tersebut.

Asnil menambahkan peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia juga dapat mencederai proses demokrasi. Dia khawatir kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus bertambah pada tahun politik seperti saat ini.

“Apalagi kasus-kasus ini [kekerasan terhadap jurnalis] tidak ada yang sampai ke pengadilan," kata dia.

Oleh karena itu, Asnil mendesak Polri serius dalam mengusut setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terbaru, terjadi di acara munajat 212. Insiden itu dipicu oleh ulah sejumlah anggota ormas yang melarang wartawan merekam video peristiwa saat panitia acara menangkap seseorang yang dituduh pencopet.

Akibatnya, seorang wartawan menjadi korban intimidasi serta kekerasan dan bahkan dipaksa untuk menghapus video hasil liputannya soal peristiwa itu. Kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian.

Sementara selama tahun 2018, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh AJI Indonesia, tercatat terjadi 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus yang dikategorikan sebagai kekerasan itu seperti pengusiran, penyerangan fisik hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Jumlah ini lebih banyak dari data 2017, yakni 60 kasus.

AJI Indonesia juga mencatat tindakan pemukulan, penamparan dan serangan fisik lainnya menjadi jenis kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak terjadi pada tahun 2018. Tercatat setidaknya ada 12 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis selama 2018.

Untuk jenis kekerasannya lainnya, yakni tindakan pengusiran, pelarangan liputan dan ancaman teror terhadap jurnalis tercatat masing-masing ada 11 kasus pada tahun yang sama.

Sedangkan perusakan alat dan atau hasil liputan jurnalis ada 10 kasus dan pemidanaan terkait karya jurnalistik sebanyak 8 kasus.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom