tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makasar mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Wahyudin, jurnalis kampus LPM Profesi Universitas Negeri Makasar (UNM).
Rektor UNM, Husain Syam diduga memukul Wahyudin saat perayaan pameran Dies Natalis Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ke-58, Rabu (31/07/2019), pukul 15.00 WITA.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar kekerasan terhadap jurnalis tak terulang.
"Korban Wahyudin sudah melapor ke Polsek Rappocini Makassar dan sudah divisum. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu," kata Nurdin Amir kepada Tirto, Kamis (1/8/2019).
AJI Makasar menyusun kronologi pemukulan dari Wahyudin. Nurdin mengatakan, pemukulan terjadi saat Wahyudin bertemu Rektor UNM lalu menyinggung masalah pemberitaan LPM Profesi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang melebihi kuota. Masalah ini telah selesai.
Nurdin melanjutkan, tiba-tiba Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Muharram yang berkata, "Ini juga Pak Rektor masa natulis [ditulis] kita kontra [beda pendapat] sama kementerian."
Setelah mendengar ucapan Muharram, Rektor UNM tiba-tiba memukul bibir Wahyudin bagian kiri atas dan mengatakan, “Kurang ajar betul kamu ini. Kamu mau kasi [ajak] berkelahi kita.”
"Padahal yang WR I maksud ialah perbedaan pendapat terkait zonasi pendidikan, bukan aturan jalur mandiri," ujar Nurdin.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Muharram lalu membahas terkait berita LPM Profesi soal zonasi sekolah.
Menurut Nurdin, Rektor UNM juga mengintimidasi dan mengancam Wahyuddin bila pemberitaan LPM Profesi tetap dipertahankan. Namun, tak jelas bentuk ancamannya.
"Kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan Rektor Univeritas Negeri Makassar Husain Syam terhadap wartawan melanggar UU Pers. Dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," kata dia.
Sanksi bagi orang yang menghalangi tugas jurnalis sesuai Pasal 18 UU Pers dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Addi M Idhom