tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendampingi empat jurnalis melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). Mereka merupakan korban intimidasi serta kekerasan polisi saat meliput demonstrasi menentang RUU bermasalah di sekitar DPR RI, pada 24 hingga 30 September 2019.
Namun, kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, dari empat laporan tersebut, hanya dua yang diterima pihak kepolisian. Pertama, laporan wartawan Kompas.com atas nama Nibras Nada Nailufar dan wartawan KataData atas nama Tri Kurnia Yunanto.
Nibras melapor atas perbuatan anggota kepolisian yang menghalang-halangi kerja jurnalistiknya saat merekam tindak kekerasan aparat terhadap massa aksi di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat.
Sementara Tri melaporkan atas perbuatan anggota kepolisian yang menganiaya dirinya, hingga menyebabkan matanya memar. Kejadian itu terjadi saat Tri meliput kericuhan di belakang gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
“Hanya dua laporan ini saja yang berhasil kami dapatkan. Sisanya terkait kasus penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap jurnalis tirto.id dan narasi [tv] sampai sekarang belum dapatkan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Laporan Nibras dan Tri teregistrasi dalam nomor laporan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 4 Ayat (3) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
Dua laporan yang belum diterima pihak kepolisian, yakni atas nama Haris Prabowo selaku wartawan Tirto.id dan Vany Fitria selaku wartawan Narasi TV. Kedua laporan itu ditolak lantaran polisi bingung menetapkan pasal pada perkara mereka.
Akan tetapi, Ade akan mencoba mencari jalan lain untuk membuat laporan bagi keduanya.
“Kami rencananya akan melaporkan langsung ke Bareskrim Polri. Tanggalnya masih kami diskusikan," ujar Ade.
Ade menambahkan “yang pasti seperti kasus teman Tirto itu, kasusnya lumayan parah. Buktinya juga banyak.”
Selain itu, Ade juga akan melaporkan tindak sewenang-wenang kepolisian ini ke Komnas HAM. Sebab, kata Ade, perkara macam ini terus terulang, sehingga ia berharap ini akan menjadi kasus terakhir.
Apalagi, kata Ade, profesi wartawan diatur dalam undang-undang yang mestinya mendapatkan perlindungan juga dari negara sebagai objek hukum.
"Sehingga ketika di lapangan seharusnya para warga yang bekerja sesuai UU harusnya dilindungi UU. Bukan berarti salah satu orang yang bisa melakukan penganiyayaan seenaknya," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz